Berita

Masyarakat pesisir/Ist

Nusantara

Oligarki Berulah, Masyarakat Pesisir Kehilangan Ruang Hidup

RABU, 15 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam beberapa pekan ini, kasus pemagaran laut oleh pengembang dan oligarki yang dilakukan di pesisir kabupaten Tangerang menjadi berita yang hangat didiskusikan. 

Menurut Kabid Advokasi Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Jan Tuheteru, pemagaran laut yang dilakukan merupakan bentuk perampasan ruang publik yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir di kabupaten Tangerang.

Jan menjelaskan perspektif regulasi Indonesia terkait perlindungan Kawasan laut dan pesisir tertuang dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 


“Regulasi ini tentu menegaskan bahwa laut adalah milik publik yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil. Faktanya, sering terjadi dilapangan pengembang seringkali memanfaatkan celah hukum atau bahkan mendapatkan perlindungan dari oknum pemerintah untuk mengamankan kepentingan masing-masing,” kata Jan kepada RMOL, Rabu, 15 Januari 2025.

“Kasus pemagaran laut secara serampangan menjadi simbol kekuasaan oligarki dan ancaman bagi keberlanjutan lingkungan kita,” tambahnya.

Lanjut dia, pemagaran laut yang dilakukan adalah rangkaian dari upaya pengusiran nelayan kabupaten Tangerang dari wilayah mereka dengan tahapan awal menutup akses masyarakat lokal terhadap laut.

“Berbagai contoh nyata seperti kasus-kasus reklamasi yang sering melibatkan  penutupan akses masyarakat lokal ke laut. Ironisnya, proyek-proyek ini sering mendapatkan izin didasarkan pada analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diragukan kredibilitasnya,” ungkap dia. 

Dalam banyak kasus, proses AMDAL dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat secara berarti, melanggar prinsip-prinsip partisipasi publik yang dijamin oleh regulasi.

Masih kata dia, pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang dan oligarki tidak hanya merampas ruang hidup masyarakat pesisir, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat luar biasa serta mengakibatkan hilangnya akses terhadap sumber daya laut sehingga berdampak pada kemiskinan di wilayah pesisir.

“Pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang dan oligarki perlu dimaknai sebagai upaya perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegas Jan.

“Selain itu juga menimbulkan kerusakan ekologis dan mengakibatkan hilangnya akses terhadap sumber daya laut dimana hal ini berdampak pada terjadinya kemiskinan di wilayah-wilayah pesisir,” pungkas dia. 

Dorongan untuk menindak tegas secara hukum dalam di balik pemagaran laut tersebut mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah nama turut disebut-sebut dalam pemberitaan yang diduga sebagai dalang pemagaran laut. Mulai dari Agung Sedayu Group hingga selebriti Raffi Ahmad.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya