Berita

Masyarakat pesisir/Ist

Nusantara

Oligarki Berulah, Masyarakat Pesisir Kehilangan Ruang Hidup

RABU, 15 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam beberapa pekan ini, kasus pemagaran laut oleh pengembang dan oligarki yang dilakukan di pesisir kabupaten Tangerang menjadi berita yang hangat didiskusikan. 

Menurut Kabid Advokasi Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Jan Tuheteru, pemagaran laut yang dilakukan merupakan bentuk perampasan ruang publik yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir di kabupaten Tangerang.

Jan menjelaskan perspektif regulasi Indonesia terkait perlindungan Kawasan laut dan pesisir tertuang dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 


“Regulasi ini tentu menegaskan bahwa laut adalah milik publik yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil. Faktanya, sering terjadi dilapangan pengembang seringkali memanfaatkan celah hukum atau bahkan mendapatkan perlindungan dari oknum pemerintah untuk mengamankan kepentingan masing-masing,” kata Jan kepada RMOL, Rabu, 15 Januari 2025.

“Kasus pemagaran laut secara serampangan menjadi simbol kekuasaan oligarki dan ancaman bagi keberlanjutan lingkungan kita,” tambahnya.

Lanjut dia, pemagaran laut yang dilakukan adalah rangkaian dari upaya pengusiran nelayan kabupaten Tangerang dari wilayah mereka dengan tahapan awal menutup akses masyarakat lokal terhadap laut.

“Berbagai contoh nyata seperti kasus-kasus reklamasi yang sering melibatkan  penutupan akses masyarakat lokal ke laut. Ironisnya, proyek-proyek ini sering mendapatkan izin didasarkan pada analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diragukan kredibilitasnya,” ungkap dia. 

Dalam banyak kasus, proses AMDAL dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat secara berarti, melanggar prinsip-prinsip partisipasi publik yang dijamin oleh regulasi.

Masih kata dia, pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang dan oligarki tidak hanya merampas ruang hidup masyarakat pesisir, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat luar biasa serta mengakibatkan hilangnya akses terhadap sumber daya laut sehingga berdampak pada kemiskinan di wilayah pesisir.

“Pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang dan oligarki perlu dimaknai sebagai upaya perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegas Jan.

“Selain itu juga menimbulkan kerusakan ekologis dan mengakibatkan hilangnya akses terhadap sumber daya laut dimana hal ini berdampak pada terjadinya kemiskinan di wilayah-wilayah pesisir,” pungkas dia. 

Dorongan untuk menindak tegas secara hukum dalam di balik pemagaran laut tersebut mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah nama turut disebut-sebut dalam pemberitaan yang diduga sebagai dalang pemagaran laut. Mulai dari Agung Sedayu Group hingga selebriti Raffi Ahmad.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya