Berita

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (pojok kanan), dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian (pojok kiri), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Politik

Komnas HAM Komitmen Kawal Revisi UU Pemilu

RABU, 15 JANUARI 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen mengawal rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, salah satu alasan Komnas HAM akan terlibat aktif dalam revisi UU Pemilu adalah soal penegakkan HAM dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sebagai contoh, dia menggarisbawahi soal masih maraknya petugas adhoc peyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena beban kerja teknis penyelenggaraan pemilu.

Padahal, yang diketahui Anis dari pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka di banyak negara, seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas pemilu," ujar Anis memaparkan.

Berdasarkan hal tersebut, Anis menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kerja, untuk supaya bisa dibahas DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu.

Salah satu bunyi dari kertas kerja tersebut adalah memperbaiki sistem keserentakan pemilu, dengan cara memisahkan antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu daerah.

Pasalnya, dia mengetahui bahwa sistem keserentakan yang diberlakukan sekarang ini adalah menyatukan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, tetapi kepala daerah di waktu yang berbeda namun di tahun yang sama.

Oleh karena itu, Anis menyampaikan rekomendasi Komnas HAM untuk dilakukan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, yaitu pemilihan presiden disatukan dengan pemilihan legislatif di tingkat pusat yaitu DPR dan DPD. Sedangkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif provinsi hingga kabupaten/kota disatukan.

"Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untu merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas (program legislatif nasional)," demikian Anis menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Selain Kasus Minyak, Perusahaan Anak Riza Chalid Juga Terkait Kasus Jiwasraya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:50

UPDATE

Puasa Rasa Sejati

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:25

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:14

Jauhkan Pertamina dari Kepentingan Partai

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:58

Warga Berebut Gunungan di Tengah Puasa Ramadan

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:42

Menerjang Banjir

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:28

TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Seorang Pria Gantung Diri di Basement Gedung Ombudsman

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30

Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:03

Ini Respons Mabes Polri soal Kemewahan Keluarga Kapolda Kalsel

Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45

Selengkapnya