Berita

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (pojok kanan), dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian (pojok kiri), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Politik

Komnas HAM Komitmen Kawal Revisi UU Pemilu

RABU, 15 JANUARI 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen mengawal rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, salah satu alasan Komnas HAM akan terlibat aktif dalam revisi UU Pemilu adalah soal penegakkan HAM dalam pelaksanaan pesta demokrasi.


Sebagai contoh, dia menggarisbawahi soal masih maraknya petugas adhoc peyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena beban kerja teknis penyelenggaraan pemilu.

Padahal, yang diketahui Anis dari pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka di banyak negara, seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas pemilu," ujar Anis memaparkan.

Berdasarkan hal tersebut, Anis menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kerja, untuk supaya bisa dibahas DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu.

Salah satu bunyi dari kertas kerja tersebut adalah memperbaiki sistem keserentakan pemilu, dengan cara memisahkan antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu daerah.

Pasalnya, dia mengetahui bahwa sistem keserentakan yang diberlakukan sekarang ini adalah menyatukan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, tetapi kepala daerah di waktu yang berbeda namun di tahun yang sama.

Oleh karena itu, Anis menyampaikan rekomendasi Komnas HAM untuk dilakukan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, yaitu pemilihan presiden disatukan dengan pemilihan legislatif di tingkat pusat yaitu DPR dan DPD. Sedangkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif provinsi hingga kabupaten/kota disatukan.

"Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untu merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas (program legislatif nasional)," demikian Anis menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya