Berita

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (pojok kanan), dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian (pojok kiri), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Politik

Komnas HAM Komitmen Kawal Revisi UU Pemilu

RABU, 15 JANUARI 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen mengawal rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, salah satu alasan Komnas HAM akan terlibat aktif dalam revisi UU Pemilu adalah soal penegakkan HAM dalam pelaksanaan pesta demokrasi.


Sebagai contoh, dia menggarisbawahi soal masih maraknya petugas adhoc peyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena beban kerja teknis penyelenggaraan pemilu.

Padahal, yang diketahui Anis dari pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka di banyak negara, seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas pemilu," ujar Anis memaparkan.

Berdasarkan hal tersebut, Anis menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kerja, untuk supaya bisa dibahas DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu.

Salah satu bunyi dari kertas kerja tersebut adalah memperbaiki sistem keserentakan pemilu, dengan cara memisahkan antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu daerah.

Pasalnya, dia mengetahui bahwa sistem keserentakan yang diberlakukan sekarang ini adalah menyatukan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, tetapi kepala daerah di waktu yang berbeda namun di tahun yang sama.

Oleh karena itu, Anis menyampaikan rekomendasi Komnas HAM untuk dilakukan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, yaitu pemilihan presiden disatukan dengan pemilihan legislatif di tingkat pusat yaitu DPR dan DPD. Sedangkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif provinsi hingga kabupaten/kota disatukan.

"Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untu merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas (program legislatif nasional)," demikian Anis menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya