Berita

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (pojok kanan), dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian (pojok kiri), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Politik

Komnas HAM Komitmen Kawal Revisi UU Pemilu

RABU, 15 JANUARI 2025 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen mengawal rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, salah satu alasan Komnas HAM akan terlibat aktif dalam revisi UU Pemilu adalah soal penegakkan HAM dalam pelaksanaan pesta demokrasi.


Sebagai contoh, dia menggarisbawahi soal masih maraknya petugas adhoc peyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena beban kerja teknis penyelenggaraan pemilu.

Padahal, yang diketahui Anis dari pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka di banyak negara, seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas pemilu," ujar Anis memaparkan.

Berdasarkan hal tersebut, Anis menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kerja, untuk supaya bisa dibahas DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu.

Salah satu bunyi dari kertas kerja tersebut adalah memperbaiki sistem keserentakan pemilu, dengan cara memisahkan antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu daerah.

Pasalnya, dia mengetahui bahwa sistem keserentakan yang diberlakukan sekarang ini adalah menyatukan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, tetapi kepala daerah di waktu yang berbeda namun di tahun yang sama.

Oleh karena itu, Anis menyampaikan rekomendasi Komnas HAM untuk dilakukan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, yaitu pemilihan presiden disatukan dengan pemilihan legislatif di tingkat pusat yaitu DPR dan DPD. Sedangkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif provinsi hingga kabupaten/kota disatukan.

"Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untu merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas (program legislatif nasional)," demikian Anis menambahkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya