Berita

Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Hukum

Tersangkut Hukum, Mantan Ketua PN Surabaya Bakal Dihentikan Sementara

RABU, 15 JANUARI 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

Pemberhentian sementara dilakukan usai Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 15 Januari 2025


Belajar dari kasus ini, MA pun meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia menjaga integritas dan menjaga profesionalitas saat bertugas.

Secara khusus, tidak menerima suap untuk kasus yang disidangkan.

Di kasus ini, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri jadi terdakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Lalu, ditunjuklah ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, kemudian keluar putusan vonis bebas yang kontroversial.

Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Lisa juga memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. 

Sayangnya, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi. Usai ditetapkan sebagai tersangka  Rudi ditahan penyidik di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Kini, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya