Berita

Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Hukum

Tersangkut Hukum, Mantan Ketua PN Surabaya Bakal Dihentikan Sementara

RABU, 15 JANUARI 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

Pemberhentian sementara dilakukan usai Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 15 Januari 2025

Belajar dari kasus ini, MA pun meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia menjaga integritas dan menjaga profesionalitas saat bertugas.

Secara khusus, tidak menerima suap untuk kasus yang disidangkan.

Di kasus ini, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri jadi terdakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Lalu, ditunjuklah ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, kemudian keluar putusan vonis bebas yang kontroversial.

Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Lisa juga memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. 

Sayangnya, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi. Usai ditetapkan sebagai tersangka  Rudi ditahan penyidik di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Kini, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya