Berita

Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 15 Januari 2025/RMOL

Hukum

Tersangkut Hukum, Mantan Ketua PN Surabaya Bakal Dihentikan Sementara

RABU, 15 JANUARI 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

Pemberhentian sementara dilakukan usai Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 15 Januari 2025


Belajar dari kasus ini, MA pun meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia menjaga integritas dan menjaga profesionalitas saat bertugas.

Secara khusus, tidak menerima suap untuk kasus yang disidangkan.

Di kasus ini, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri jadi terdakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Lalu, ditunjuklah ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, kemudian keluar putusan vonis bebas yang kontroversial.

Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Lisa juga memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. 

Sayangnya, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi. Usai ditetapkan sebagai tersangka  Rudi ditahan penyidik di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Kini, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya