Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Dokumen Hasto di Rusia Harus Lewati Prosedur Diplomatik

RABU, 15 JANUARI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengesahkan atau menotariskan dokumen dalam negeri di negara lain.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons klaim Connie Rahakundini yang telah menotariskan dokumen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia.

Prof Romli berujar, dokumen yang hendak dinotariskan di negara lain salah satunya harus melalui prosedur diplomatik yang disebut apostille sebagaimana diatur dalam The Hague Convention 1961, di mana Pemerintah Indonesia dan Rusia adalah bagian dari konvensi tersebut.


“Syarat suatu dokumen dapat diaktekan di Federasi Rusia harus diajukan pemilik dokumen melalui Pemerintah Indonesia, KBRI Moskwa. Setelah permohonan itu, Pemerintah Federasi Rusia baru melegalisasi dokumen tersebut,” kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Tanpa prosedur apostille, maka dokumen yang diklaim Connie tidak sah di Rusia. Masalah lain, Hasto kini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena HK (Hasto) tersangka, maka ada tiga masalah yang perlu diluruskan. Pertama, muatan dokumennya, apakah barang bukti suatu tindak pidana? Kedua, apakah muatan dokumen mengandung kebenaran? Ketiga, masalah pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan dokumen,” ujarnya.

Sementara dalam konteks hubungan Indonesia dan Rusia, Prof Romli mengingatkan adanya Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Assistance Treaty/MLA) berdasarkan UU 5/2021.

“Dengan MLA tersebut, Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan MLA agar teka teki dokumen Hasto dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya