Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Dokumen Hasto di Rusia Harus Lewati Prosedur Diplomatik

RABU, 15 JANUARI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengesahkan atau menotariskan dokumen dalam negeri di negara lain.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons klaim Connie Rahakundini yang telah menotariskan dokumen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia.

Prof Romli berujar, dokumen yang hendak dinotariskan di negara lain salah satunya harus melalui prosedur diplomatik yang disebut apostille sebagaimana diatur dalam The Hague Convention 1961, di mana Pemerintah Indonesia dan Rusia adalah bagian dari konvensi tersebut.

“Syarat suatu dokumen dapat diaktekan di Federasi Rusia harus diajukan pemilik dokumen melalui Pemerintah Indonesia, KBRI Moskwa. Setelah permohonan itu, Pemerintah Federasi Rusia baru melegalisasi dokumen tersebut,” kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Tanpa prosedur apostille, maka dokumen yang diklaim Connie tidak sah di Rusia. Masalah lain, Hasto kini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena HK (Hasto) tersangka, maka ada tiga masalah yang perlu diluruskan. Pertama, muatan dokumennya, apakah barang bukti suatu tindak pidana? Kedua, apakah muatan dokumen mengandung kebenaran? Ketiga, masalah pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan dokumen,” ujarnya.

Sementara dalam konteks hubungan Indonesia dan Rusia, Prof Romli mengingatkan adanya Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Assistance Treaty/MLA) berdasarkan UU 5/2021.

“Dengan MLA tersebut, Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan MLA agar teka teki dokumen Hasto dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya