Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Dokumen Hasto di Rusia Harus Lewati Prosedur Diplomatik

RABU, 15 JANUARI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengesahkan atau menotariskan dokumen dalam negeri di negara lain.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons klaim Connie Rahakundini yang telah menotariskan dokumen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia.

Prof Romli berujar, dokumen yang hendak dinotariskan di negara lain salah satunya harus melalui prosedur diplomatik yang disebut apostille sebagaimana diatur dalam The Hague Convention 1961, di mana Pemerintah Indonesia dan Rusia adalah bagian dari konvensi tersebut.


“Syarat suatu dokumen dapat diaktekan di Federasi Rusia harus diajukan pemilik dokumen melalui Pemerintah Indonesia, KBRI Moskwa. Setelah permohonan itu, Pemerintah Federasi Rusia baru melegalisasi dokumen tersebut,” kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Tanpa prosedur apostille, maka dokumen yang diklaim Connie tidak sah di Rusia. Masalah lain, Hasto kini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena HK (Hasto) tersangka, maka ada tiga masalah yang perlu diluruskan. Pertama, muatan dokumennya, apakah barang bukti suatu tindak pidana? Kedua, apakah muatan dokumen mengandung kebenaran? Ketiga, masalah pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan dokumen,” ujarnya.

Sementara dalam konteks hubungan Indonesia dan Rusia, Prof Romli mengingatkan adanya Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Assistance Treaty/MLA) berdasarkan UU 5/2021.

“Dengan MLA tersebut, Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan MLA agar teka teki dokumen Hasto dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya