Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Dokumen Hasto di Rusia Harus Lewati Prosedur Diplomatik

RABU, 15 JANUARI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengesahkan atau menotariskan dokumen dalam negeri di negara lain.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons klaim Connie Rahakundini yang telah menotariskan dokumen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia.

Prof Romli berujar, dokumen yang hendak dinotariskan di negara lain salah satunya harus melalui prosedur diplomatik yang disebut apostille sebagaimana diatur dalam The Hague Convention 1961, di mana Pemerintah Indonesia dan Rusia adalah bagian dari konvensi tersebut.


“Syarat suatu dokumen dapat diaktekan di Federasi Rusia harus diajukan pemilik dokumen melalui Pemerintah Indonesia, KBRI Moskwa. Setelah permohonan itu, Pemerintah Federasi Rusia baru melegalisasi dokumen tersebut,” kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Tanpa prosedur apostille, maka dokumen yang diklaim Connie tidak sah di Rusia. Masalah lain, Hasto kini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena HK (Hasto) tersangka, maka ada tiga masalah yang perlu diluruskan. Pertama, muatan dokumennya, apakah barang bukti suatu tindak pidana? Kedua, apakah muatan dokumen mengandung kebenaran? Ketiga, masalah pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan dokumen,” ujarnya.

Sementara dalam konteks hubungan Indonesia dan Rusia, Prof Romli mengingatkan adanya Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Assistance Treaty/MLA) berdasarkan UU 5/2021.

“Dengan MLA tersebut, Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan MLA agar teka teki dokumen Hasto dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya