Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Dokumen Hasto di Rusia Harus Lewati Prosedur Diplomatik

RABU, 15 JANUARI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengesahkan atau menotariskan dokumen dalam negeri di negara lain.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons klaim Connie Rahakundini yang telah menotariskan dokumen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia.

Prof Romli berujar, dokumen yang hendak dinotariskan di negara lain salah satunya harus melalui prosedur diplomatik yang disebut apostille sebagaimana diatur dalam The Hague Convention 1961, di mana Pemerintah Indonesia dan Rusia adalah bagian dari konvensi tersebut.


“Syarat suatu dokumen dapat diaktekan di Federasi Rusia harus diajukan pemilik dokumen melalui Pemerintah Indonesia, KBRI Moskwa. Setelah permohonan itu, Pemerintah Federasi Rusia baru melegalisasi dokumen tersebut,” kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.

Tanpa prosedur apostille, maka dokumen yang diklaim Connie tidak sah di Rusia. Masalah lain, Hasto kini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena HK (Hasto) tersangka, maka ada tiga masalah yang perlu diluruskan. Pertama, muatan dokumennya, apakah barang bukti suatu tindak pidana? Kedua, apakah muatan dokumen mengandung kebenaran? Ketiga, masalah pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan dokumen,” ujarnya.

Sementara dalam konteks hubungan Indonesia dan Rusia, Prof Romli mengingatkan adanya Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Assistance Treaty/MLA) berdasarkan UU 5/2021.

“Dengan MLA tersebut, Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan MLA agar teka teki dokumen Hasto dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya