Berita

Ketua Ombudsman RI, M Najih/Ist

Nusantara

Ketua Ombudsman RI Tak Hormati Proses Hukum PTUN

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Gugatan atas pembatalan seleksi calon kepala perwakilan ombudsman pada 6 provinsi yang dilakukan oleh salah seorang penggugat dari Sumatera Utara, Benget Silitonga, pada nomor perkara TUN 441/G/2024, kini sudah memasuki tahap pembuktian dan saksi. Diperkirakan dua pekan ke depan, sidang yang digugat karena adanya tindakan kesewenang-wenangan atau maladministrasi pimpinan Ombudsman RI dalam membatalkan proses yang sudah masuk dalam tahap 4 besar calon tersebut akan masuk pada pembacaan putusan.

Dalam gugatan tersebut, Ombudsman RI merupakan pihak tergugat terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh penggugat. 

“Kita melihat tidak ada sikap untuk menghormati proses hukum yang ditempuh. Kepala ombudskan bersikeras melanjutkan proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman padahal penggugat sudah meminta agar proses seleksi yang dibuka kembali secara sepihak dihentikan,” kata Benget Silitonga melalui kuasa hukumnya, Agussyah R Damani, Selasa, 14 Januari 2025.


Agussyah menjelaskan, mereka sudah menyurati Ketua Ombudsman RI, M Najih melalui surat nomor S-22/ARD&Partners/XI/2024 tertanggal 28 September 2024, agar menghentikan seleksi calon perwakilan ombudsman sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Namun sejauh ini masih tidak diindahkan.

“Kami melalui surat no. S-04/ARD&Partners/I/2024 tertanggal 13 Januari 2025 kembali meminta dan mengingatkan tergugat untuk menghentikan proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman 2024 sesuai Pengumuman Ombudsman No. 22 tanggal 6 Oktober 2024, sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap perkara TUN No. 441/G/2024. Sebab putusan perkara TUN No. 441/G/2024 akan beresiko dan berimpikasi hukum dan etik bagi Tergugat, termasuk dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman 2024,” pungkasnya.

Diketahui, sengkarut penghentian seleksi calon kepala perwakilan ombudsman terjadi pada tahun 2024. Seleksi yang sudah memasuki tahapan 4 besar pada 6 provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu. Ironisnya setelah dibatalkan tanpa dasar jelas, Ombudsman RI langsung membuka kembali seleksi. Ketua Ombudsman RI, M Najih beralasan pembatalan dilakukan atas pertimbangan Pimpinan Ombudsman RI untuk bisa mendapatkan ruang yang lebih luas dalam rangka mencari calon-calon kepala perwakilan sesuai kebutuhan organisasi.

“Pimpinan Ombudsman RI perlu mencari waktu  yang tepat untuk mencermati situasi dan dinamika yang ada guna menjaga independensi organisasi dalam proses rekruitment kepala perwakilan tersebut,” katanya.

Ironisnya Najih tidak mampu menjelaskan pertimbangan dan persoalan independensi yang tidak terpenuhi pada seleksi hingga 4 besar yang kemudian dibatalkannya tersebut.

Dikonfirmasi Ihwal surat permintaan penggugat agar Najih menghentikan seleksi, sejauh ini belum mendapat tanggapan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya