Berita

Ketua Ombudsman RI, M Najih/Ist

Nusantara

Ketua Ombudsman RI Tak Hormati Proses Hukum PTUN

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Gugatan atas pembatalan seleksi calon kepala perwakilan ombudsman pada 6 provinsi yang dilakukan oleh salah seorang penggugat dari Sumatera Utara, Benget Silitonga, pada nomor perkara TUN 441/G/2024, kini sudah memasuki tahap pembuktian dan saksi. Diperkirakan dua pekan ke depan, sidang yang digugat karena adanya tindakan kesewenang-wenangan atau maladministrasi pimpinan Ombudsman RI dalam membatalkan proses yang sudah masuk dalam tahap 4 besar calon tersebut akan masuk pada pembacaan putusan.

Dalam gugatan tersebut, Ombudsman RI merupakan pihak tergugat terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh penggugat. 

“Kita melihat tidak ada sikap untuk menghormati proses hukum yang ditempuh. Kepala ombudskan bersikeras melanjutkan proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman padahal penggugat sudah meminta agar proses seleksi yang dibuka kembali secara sepihak dihentikan,” kata Benget Silitonga melalui kuasa hukumnya, Agussyah R Damani, Selasa, 14 Januari 2025.

Agussyah menjelaskan, mereka sudah menyurati Ketua Ombudsman RI, M Najih melalui surat nomor S-22/ARD&Partners/XI/2024 tertanggal 28 September 2024, agar menghentikan seleksi calon perwakilan ombudsman sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Namun sejauh ini masih tidak diindahkan.

“Kami melalui surat no. S-04/ARD&Partners/I/2024 tertanggal 13 Januari 2025 kembali meminta dan mengingatkan tergugat untuk menghentikan proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman 2024 sesuai Pengumuman Ombudsman No. 22 tanggal 6 Oktober 2024, sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap perkara TUN No. 441/G/2024. Sebab putusan perkara TUN No. 441/G/2024 akan beresiko dan berimpikasi hukum dan etik bagi Tergugat, termasuk dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman 2024,” pungkasnya.

Diketahui, sengkarut penghentian seleksi calon kepala perwakilan ombudsman terjadi pada tahun 2024. Seleksi yang sudah memasuki tahapan 4 besar pada 6 provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu. Ironisnya setelah dibatalkan tanpa dasar jelas, Ombudsman RI langsung membuka kembali seleksi. Ketua Ombudsman RI, M Najih beralasan pembatalan dilakukan atas pertimbangan Pimpinan Ombudsman RI untuk bisa mendapatkan ruang yang lebih luas dalam rangka mencari calon-calon kepala perwakilan sesuai kebutuhan organisasi.

“Pimpinan Ombudsman RI perlu mencari waktu  yang tepat untuk mencermati situasi dan dinamika yang ada guna menjaga independensi organisasi dalam proses rekruitment kepala perwakilan tersebut,” katanya.

Ironisnya Najih tidak mampu menjelaskan pertimbangan dan persoalan independensi yang tidak terpenuhi pada seleksi hingga 4 besar yang kemudian dibatalkannya tersebut.

Dikonfirmasi Ihwal surat permintaan penggugat agar Najih menghentikan seleksi, sejauh ini belum mendapat tanggapan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Selain Kasus Minyak, Perusahaan Anak Riza Chalid Juga Terkait Kasus Jiwasraya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:50

UPDATE

Puasa Rasa Sejati

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:25

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:14

Jauhkan Pertamina dari Kepentingan Partai

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:58

Warga Berebut Gunungan di Tengah Puasa Ramadan

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:42

Menerjang Banjir

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:28

TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Seorang Pria Gantung Diri di Basement Gedung Ombudsman

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30

Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:03

Ini Respons Mabes Polri soal Kemewahan Keluarga Kapolda Kalsel

Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45

Selengkapnya