Berita

Ketua Ombudsman RI, M Najih/Ist

Nusantara

Ketua Ombudsman RI Tak Hormati Proses Hukum PTUN

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Gugatan atas pembatalan seleksi calon kepala perwakilan ombudsman pada 6 provinsi yang dilakukan oleh salah seorang penggugat dari Sumatera Utara, Benget Silitonga, pada nomor perkara TUN 441/G/2024, kini sudah memasuki tahap pembuktian dan saksi. Diperkirakan dua pekan ke depan, sidang yang digugat karena adanya tindakan kesewenang-wenangan atau maladministrasi pimpinan Ombudsman RI dalam membatalkan proses yang sudah masuk dalam tahap 4 besar calon tersebut akan masuk pada pembacaan putusan.

Dalam gugatan tersebut, Ombudsman RI merupakan pihak tergugat terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh penggugat. 

“Kita melihat tidak ada sikap untuk menghormati proses hukum yang ditempuh. Kepala ombudskan bersikeras melanjutkan proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman padahal penggugat sudah meminta agar proses seleksi yang dibuka kembali secara sepihak dihentikan,” kata Benget Silitonga melalui kuasa hukumnya, Agussyah R Damani, Selasa, 14 Januari 2025.

Agussyah menjelaskan, mereka sudah menyurati Ketua Ombudsman RI, M Najih melalui surat nomor S-22/ARD&Partners/XI/2024 tertanggal 28 September 2024, agar menghentikan seleksi calon perwakilan ombudsman sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Namun sejauh ini masih tidak diindahkan.

“Kami melalui surat no. S-04/ARD&Partners/I/2024 tertanggal 13 Januari 2025 kembali meminta dan mengingatkan tergugat untuk menghentikan proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman 2024 sesuai Pengumuman Ombudsman No. 22 tanggal 6 Oktober 2024, sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap perkara TUN No. 441/G/2024. Sebab putusan perkara TUN No. 441/G/2024 akan beresiko dan berimpikasi hukum dan etik bagi Tergugat, termasuk dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman 2024,” pungkasnya.

Diketahui, sengkarut penghentian seleksi calon kepala perwakilan ombudsman terjadi pada tahun 2024. Seleksi yang sudah memasuki tahapan 4 besar pada 6 provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu. Ironisnya setelah dibatalkan tanpa dasar jelas, Ombudsman RI langsung membuka kembali seleksi. Ketua Ombudsman RI, M Najih beralasan pembatalan dilakukan atas pertimbangan Pimpinan Ombudsman RI untuk bisa mendapatkan ruang yang lebih luas dalam rangka mencari calon-calon kepala perwakilan sesuai kebutuhan organisasi.

“Pimpinan Ombudsman RI perlu mencari waktu  yang tepat untuk mencermati situasi dan dinamika yang ada guna menjaga independensi organisasi dalam proses rekruitment kepala perwakilan tersebut,” katanya.

Ironisnya Najih tidak mampu menjelaskan pertimbangan dan persoalan independensi yang tidak terpenuhi pada seleksi hingga 4 besar yang kemudian dibatalkannya tersebut.

Dikonfirmasi Ihwal surat permintaan penggugat agar Najih menghentikan seleksi, sejauh ini belum mendapat tanggapan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya