Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 14 Januari 2025./Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono jadi tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik membawa Rudi dari Palembang ke Jakarta melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa sore, 14 Januari 2025.

Setibanya di Jakarta, Rudi dibawa ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan hingga Selasa malam.

"Ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 14 Januari 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.

Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya usai menjadi tersangka pembunuhan.

Lisa Rahmat pun menyebut ada kompensasi uang jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus.

Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat guna mengurus perkara anaknya.

Lisa Rahmat mulai mengurus semua usai menghubungi Zarof Ricar yang berstatus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Dari sini, Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya yakni Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Akhirnya, Ketua PN Surabaya mengutus hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam menyidang Ronald Tannur.

Rudi pun mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan terbaru Rudi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya