Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tak Gentar Hadapi Seribu Pengacara Hasto Kristiyanto

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar dan tidak merasa diintervensi dengan seribu pengacara yang disiapkan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, seorang tersangka mempunyai hak untuk memiliki berapa pun pengacara yang akan membelanya.

"Ya pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapi kan segala sesuatunya kami ini mempersiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup. Karena di dalamnya ada unsur alat bukti," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.


Namun demikian, Setyo menyebut bahwa, pengacara yang bisa mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan nantinya hanya 1 orang.

"Tapi sekali lagi, kami juga punya aturan, kami juga punya prosedur, ibarat kata betul-betul didampingi berapa pengacara, pastinya daya tampung sini kan terbatas juga, pasti yang bisa naik adalah pengacara terbatas mungkin pimpinan daripada pengacara tersebut," tutur Setyo.

Setyo pun mengaku tidak merasa diintimidasi dengan adanya seribu pengacara yang disiapkan tersangka Hasto.

"Ya sepertinya saya merasa sama sekali tidak ada intimidasi, penyidik biasa-biasa saja semuanya, toh juga nanti pada saat melakukan pemeriksaan, berhadapan dengan tersangka, berhadapan dengan penasihat hukumnya, itu kan ya terbatas. Jadi sama sekali tidak ada rasa intimidasi, intervensi, dan lain-lain. Karena apa? karena kami yakin yang kami lakukan adalah prosedural, profesional dan proporsional," pungkas Setyo.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya