Berita

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema "Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern" di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025/Puspenkum Kejagung

Politik

Kejagung Selaraskan Visi Misi Pusat hingga Daerah Lewat Rakernas

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 17:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kebijakan sertai visi dan misi Kejaksaan Agung harus selaras dari pusat hingga daerah selama periode 2025-2029. 

Penekanan itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema "Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern" di The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan.
 

 
Di mana, visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, yang dijabarkan melalui 5 misi utama.

"Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi," papar Burhanuddin.

Lalu, memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Dan terakhir membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Dalam menjalankan 5 misi di atas, Jaksa Agung juga menekankan implementasi UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju "single prosecution system" dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai "advocaat generaal".

Masih dalam arahannya, Burhanuddin secara khusus juga menyampaikan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian. Yaitu mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

Lalu penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan Rupbasan, mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP, dan membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

“Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya