Berita

Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu/Repro

Hukum

Hasto Tidak Ditahan KPK, PDIP: Kita Sedang Perjuangkan Keadilan!

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 06:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa senang Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus buronan Harun Masiku, pada Senin 13 Januari 2025. 

"Kita ini kan sedang memperjuangkan yang diperjuangkan oleh hampir semua orang di belahan dunia ini, apa yang kita perjuangkan? keadilan,” kata Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?”, dikutip Senin malam, 13 Januari 2025. 

Pentolan aktivis 98 ini kembali menegaskan bahwa pihaknya bersama kader partai berlambang banteng moncong putih akan berjuang habis-habisan untuk mendapatkan keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto. 


“Kita akan berjuang betul sekuat-kuatnya dengan segala macam cara, dengan segala macam kekuatan yang kita miliki, untuk mendapatkan keadilan itu,” tegas Adian. 

Ia lantas mengurai hal-hal yang dinilainya tidak adil dalam kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto. Mulai dari penerapan pasal yang tidak sesuai hingga mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Mungkin Pak Jamin Ginting (Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan) bisa koreksi, boleh tidak kemudian KPK mengusut, menyidik, kasus ini menurut Undang-undang 19/2019 Pasal 11? Setahu saya tidak bisa. Lah di bawah Rp1 miliar, tidak ada kerugian negara. Pasal itu jelas sekali,” urai Adian. 

Pasal 11 UU Nomor 19/2019 berbunyi; “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang; a. melibatkan aparat penegak hukum penyelenggaraan negara dan orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan atau, b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah)”. 

“Ada batasnya. Ada batas pertamanya, adalah ada kerugian negara. Dalam kasus ini ada nggak kerugian negaranya? Oke. Kedua, di atas Rp1 miliar. Angkanya berapa? Artinya problem pertama yang disampaikan oleh Pak Jamin Ginting tadi tentang penempatan pasal yang tidak tepat," kata Adian.

"Kedua, ada pasal lain juga yang juga tidak tepat gituloh. Dan dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa kalau dia di bawah Rp1 miliar KPK wajib menyerahkan kasus itu pada kepolisian. Nah ini artinya ini banyak yang tidak fair. Jadi apa yang kita perjuangkan? Ya keadilan itu. Kita mau semua diperlakukan adil saja. Oke,” tegasnya. 

Selain itu, Adian juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif. 

Hakim MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa partai politik memiliki otoritas penuh untuk menyeleksi dan menentukan calon anggota legislatif yang akan mengikuti kontestasi pemilu.

“Ini putusan Mahkamah Agung (MA). Poin kedua, bahwa untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan tersebut putusan Mahkamah Agung. Putusannya apa? Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan pada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik,” kata Adian. 

“Dalam konteks ini, jelas ya, penetapan calon legislatif yang meninggal dunia. Siapa yang menilai? Partai politik. Kemana suara orang yang meninggal ini? Diberikan kepada pimpinan partai politik untuk diserahkan kepada siapapun,” sambung Adian. 

Adian melanjutkan, ketika putusan MA tersebut tidak dilaksanakan, PDIP pun akhirnya mengajukan permohonan pelaksanaan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

“Fatwa MA itu mengingatkan agar KPU menjalankan keputusan MA. Lalu tiba-tiba karena dasar inilah kemudian diberikan pada Harun Masiku. Siapa pun boleh. Jadi, suara yang meninggal ini diberikan kepada partai politik dia boleh kasih sama ke siapa aja, pada nomor 2 boleh, nomor 3 boleh, nomor 4 boleh. Apakah itu kata partai? bukan, itu kata Mahkamah Agung,” tandasnya.







Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya