Berita

Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu/Repro

Hukum

Hasto Tidak Ditahan KPK, PDIP: Kita Sedang Perjuangkan Keadilan!

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 06:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa senang Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus buronan Harun Masiku, pada Senin 13 Januari 2025. 

"Kita ini kan sedang memperjuangkan yang diperjuangkan oleh hampir semua orang di belahan dunia ini, apa yang kita perjuangkan? keadilan,” kata Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu dalam acara Political Show bertajuk “Hasto Tak Ditahan, Lobi Politik PDIP Berjalan?”, dikutip Senin malam, 13 Januari 2025. 

Pentolan aktivis 98 ini kembali menegaskan bahwa pihaknya bersama kader partai berlambang banteng moncong putih akan berjuang habis-habisan untuk mendapatkan keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto. 

“Kita akan berjuang betul sekuat-kuatnya dengan segala macam cara, dengan segala macam kekuatan yang kita miliki, untuk mendapatkan keadilan itu,” tegas Adian. 

Ia lantas mengurai hal-hal yang dinilainya tidak adil dalam kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto. Mulai dari penerapan pasal yang tidak sesuai hingga mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Mungkin Pak Jamin Ginting (Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan) bisa koreksi, boleh tidak kemudian KPK mengusut, menyidik, kasus ini menurut Undang-undang 19/2019 Pasal 11? Setahu saya tidak bisa. Lah di bawah Rp1 miliar, tidak ada kerugian negara. Pasal itu jelas sekali,” urai Adian. 

Pasal 11 UU Nomor 19/2019 berbunyi; “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang; a. melibatkan aparat penegak hukum penyelenggaraan negara dan orang lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan atau, b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah)”. 

“Ada batasnya. Ada batas pertamanya, adalah ada kerugian negara. Dalam kasus ini ada nggak kerugian negaranya? Oke. Kedua, di atas Rp1 miliar. Angkanya berapa? Artinya problem pertama yang disampaikan oleh Pak Jamin Ginting tadi tentang penempatan pasal yang tidak tepat," kata Adian.

"Kedua, ada pasal lain juga yang juga tidak tepat gituloh. Dan dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa kalau dia di bawah Rp1 miliar KPK wajib menyerahkan kasus itu pada kepolisian. Nah ini artinya ini banyak yang tidak fair. Jadi apa yang kita perjuangkan? Ya keadilan itu. Kita mau semua diperlakukan adil saja. Oke,” tegasnya. 

Selain itu, Adian juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif. 

Hakim MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa partai politik memiliki otoritas penuh untuk menyeleksi dan menentukan calon anggota legislatif yang akan mengikuti kontestasi pemilu.

“Ini putusan Mahkamah Agung (MA). Poin kedua, bahwa untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan tersebut putusan Mahkamah Agung. Putusannya apa? Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan pada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik,” kata Adian. 

“Dalam konteks ini, jelas ya, penetapan calon legislatif yang meninggal dunia. Siapa yang menilai? Partai politik. Kemana suara orang yang meninggal ini? Diberikan kepada pimpinan partai politik untuk diserahkan kepada siapapun,” sambung Adian. 

Adian melanjutkan, ketika putusan MA tersebut tidak dilaksanakan, PDIP pun akhirnya mengajukan permohonan pelaksanaan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

“Fatwa MA itu mengingatkan agar KPU menjalankan keputusan MA. Lalu tiba-tiba karena dasar inilah kemudian diberikan pada Harun Masiku. Siapa pun boleh. Jadi, suara yang meninggal ini diberikan kepada partai politik dia boleh kasih sama ke siapa aja, pada nomor 2 boleh, nomor 3 boleh, nomor 4 boleh. Apakah itu kata partai? bukan, itu kata Mahkamah Agung,” tandasnya.







Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya