Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tolak Permohonan Hasto soal Penundaan Pemeriksaan

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal adanya surat yang diserahkan tim kuasa hukum Hasto perihal permohonan penundaan pemeriksaan.

"Ya, atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Januari 2025.


"Yang menginfokan ke saya adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan," sambungnya.

Namun demikian, Tessa menyebut bahwa pemanggilan kembali terhadap Hasto di saat persidangan praperadilan yang akan dimulai pada 21 Januari 2025 merupakan kewenangan tim penyidik.

"Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Karena proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri, dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Hasto sempat menyebut bahwa tim kuasa hukumnya menyerahkan surat kepada pimpinan KPK perihal penundaan pemeriksaan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto sebelum menjalani pemeriksaan, Senin pagi, 13 Januari 2025.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya