Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tolak Permohonan Hasto soal Penundaan Pemeriksaan

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal adanya surat yang diserahkan tim kuasa hukum Hasto perihal permohonan penundaan pemeriksaan.

"Ya, atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Januari 2025.


"Yang menginfokan ke saya adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan," sambungnya.

Namun demikian, Tessa menyebut bahwa pemanggilan kembali terhadap Hasto di saat persidangan praperadilan yang akan dimulai pada 21 Januari 2025 merupakan kewenangan tim penyidik.

"Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Karena proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri, dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Hasto sempat menyebut bahwa tim kuasa hukumnya menyerahkan surat kepada pimpinan KPK perihal penundaan pemeriksaan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto sebelum menjalani pemeriksaan, Senin pagi, 13 Januari 2025.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya