Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tolak Permohonan Hasto soal Penundaan Pemeriksaan

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal adanya surat yang diserahkan tim kuasa hukum Hasto perihal permohonan penundaan pemeriksaan.

"Ya, atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Januari 2025.


"Yang menginfokan ke saya adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan," sambungnya.

Namun demikian, Tessa menyebut bahwa pemanggilan kembali terhadap Hasto di saat persidangan praperadilan yang akan dimulai pada 21 Januari 2025 merupakan kewenangan tim penyidik.

"Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Karena proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri, dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Hasto sempat menyebut bahwa tim kuasa hukumnya menyerahkan surat kepada pimpinan KPK perihal penundaan pemeriksaan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto sebelum menjalani pemeriksaan, Senin pagi, 13 Januari 2025.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya