Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tolak Permohonan Hasto soal Penundaan Pemeriksaan

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 04:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan hingga putusan praperadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal adanya surat yang diserahkan tim kuasa hukum Hasto perihal permohonan penundaan pemeriksaan.

"Ya, atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 13 Januari 2025.


"Yang menginfokan ke saya adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan, dalam hal ini direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan," sambungnya.

Namun demikian, Tessa menyebut bahwa pemanggilan kembali terhadap Hasto di saat persidangan praperadilan yang akan dimulai pada 21 Januari 2025 merupakan kewenangan tim penyidik.

"Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak. Karena proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri, dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Hasto sempat menyebut bahwa tim kuasa hukumnya menyerahkan surat kepada pimpinan KPK perihal penundaan pemeriksaan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," kata Hasto sebelum menjalani pemeriksaan, Senin pagi, 13 Januari 2025.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya