Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Jebloskan Hasto ke Penjara

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski sudah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, tak langsung ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lainnya

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditanya soal alasan KPK belum menahan Hasto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa kepada wartawan.


Tessa menjelaskan, dalam perkara Hasto ini, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan tim penyidik. Di antaranya 2 kader PDIP, yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," pungkas Tessa.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK. Alhasil, para pendukung pun langsung berteriak "merdeka" ketika Hasto keluar dari ruang pemeriksaan.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

Saat ini, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya