Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Januari 2025/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Jebloskan Hasto ke Penjara

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski sudah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, tak langsung ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lainnya

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditanya soal alasan KPK belum menahan Hasto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa kepada wartawan.


Tessa menjelaskan, dalam perkara Hasto ini, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan tim penyidik. Di antaranya 2 kader PDIP, yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," pungkas Tessa.

Hasto telah diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB. Selesai diperiksa, Hasto tidak dilakukan penahanan oleh KPK. Alhasil, para pendukung pun langsung berteriak "merdeka" ketika Hasto keluar dari ruang pemeriksaan.

Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

Saat ini, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya