Berita

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/RMOL

Politik

DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold Usai Reses

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 14:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Namun pembahasan itu akan dilakukan setelah masa reses DPR RI usai pada 21 Januari mendatang. Adapun pembahasan akan dilakukan Komisi II DPR RI. 

“Ini kan lagi reses, nanti setelah reses ya kita lihat lah. Tindak lanjutnya kan tidak langsung rapat-rapat, ya bisa dengan meminta masukan masyarakat, FGD, dan sebagainya,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. 


DPR RI, lanjut Adies, juga masih menunggu respons dari pemerintah mengenai tindak lanjut penghapusan PT 20 persen tersebut. 

“Kita lihat juga nanti bagaimana respons pemerintah,” imbuh politikus Partai Golkar ini. 

Sebab, menurut Adies, Pemilu 2029 masih cukup lama sehingga ada banyak waktu untuk membahas putusan MK tersebut.

“Yang pasti ini pemilu masih lama dan kalau tidak salah di dalam putusan itu saya tidak tahu apa diberi batasan berapa tahun gitu ya, ada batasan atau tidak tahu, apa setahun dua tahun,” tuturnya. 

“Tapi yang pasti pemilihan presiden masih lama, sebelum pemilihan presiden itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” sambung Adies. 

Ditanya mengenai kemungkinan putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen tersebut akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Politik, Adies enggan berspekulasi. Menurutnya, semua kemungkinan itu tergantung pada hasil pembahasan DPR dan pemerintah nanti.  

“Ya itu nanti akan dibahas semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait,” demikian Adies.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya