Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/RMOL
Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Namun pembahasan itu akan dilakukan setelah masa reses DPR RI usai pada 21 Januari mendatang. Adapun pembahasan akan dilakukan Komisi II DPR RI.
“Ini kan lagi reses, nanti setelah reses ya kita lihat lah. Tindak lanjutnya kan tidak langsung rapat-rapat, ya bisa dengan meminta masukan masyarakat, FGD, dan sebagainya,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
DPR RI, lanjut Adies, juga masih menunggu respons dari pemerintah mengenai tindak lanjut penghapusan PT 20 persen tersebut.
“Kita lihat juga nanti bagaimana respons pemerintah,” imbuh politikus Partai Golkar ini.
Sebab, menurut Adies, Pemilu 2029 masih cukup lama sehingga ada banyak waktu untuk membahas putusan MK tersebut.
“Yang pasti ini pemilu masih lama dan kalau tidak salah di dalam putusan itu saya tidak tahu apa diberi batasan berapa tahun gitu ya, ada batasan atau tidak tahu, apa setahun dua tahun,” tuturnya.
“Tapi yang pasti pemilihan presiden masih lama, sebelum pemilihan presiden itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” sambung Adies.
Ditanya mengenai kemungkinan putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen tersebut akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Politik, Adies enggan berspekulasi. Menurutnya, semua kemungkinan itu tergantung pada hasil pembahasan DPR dan pemerintah nanti.
“Ya itu nanti akan dibahas semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para
stakeholder terkait,” demikian Adies.