Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Respons Kejagung dan Bambang Hero soal Laporan di Polda Babel

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Permintaan Kejaksaan Agung kepada Gurubesar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan dari mega korupsi timah di Bangka Belitung membuahkan laporan ke polisi.

Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022. Ia menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan sebesar Rp271 triliun, mencakup kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Rupanya hitungan Bambang dinilai janggal oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, yang kemudian melaporkannya ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Menyikapi laporan itu, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan menyebut keterangan dari Bambang merupakan hasil dari penghitungan ilmu pengetahuan, artinya mempunyai dasar ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Januari 2025.

Lebih mendalam, Harli menilai pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp300 triliun.

"Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" ucap Harli.

Merespons laporan tersebut, Bambang Hero mengaku belum mengetahui informasi detail soal pelaporan. Ia hanya tahu namanya ramai jadi bahan pembicaraan melalui media.

"Saya belum tahu seperti apa bentuk laporannya. Saya hanya tahu dari informasi media, yang satu dan lain kadang tidak sinkron," ujar Bambang, Sabtu, 11 Januari 2025.

Secara teknis, Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung dan sudah sesuai dengan aturan.

"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z," ungkap Bambang.

Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, atas dugaan kejanggalan hasil penghitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, dikutip Kamis 9 Januari 2025.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Selain Kasus Minyak, Perusahaan Anak Riza Chalid Juga Terkait Kasus Jiwasraya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:50

UPDATE

Puasa Rasa Sejati

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:25

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:14

Jauhkan Pertamina dari Kepentingan Partai

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:58

Warga Berebut Gunungan di Tengah Puasa Ramadan

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:42

Menerjang Banjir

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:28

TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Seorang Pria Gantung Diri di Basement Gedung Ombudsman

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30

Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:03

Ini Respons Mabes Polri soal Kemewahan Keluarga Kapolda Kalsel

Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45

Selengkapnya