Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Respons Kejagung dan Bambang Hero soal Laporan di Polda Babel

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Permintaan Kejaksaan Agung kepada Gurubesar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan dari mega korupsi timah di Bangka Belitung membuahkan laporan ke polisi.

Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022. Ia menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan sebesar Rp271 triliun, mencakup kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Rupanya hitungan Bambang dinilai janggal oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, yang kemudian melaporkannya ke Polda Bangka Belitung (Babel).


Menyikapi laporan itu, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan menyebut keterangan dari Bambang merupakan hasil dari penghitungan ilmu pengetahuan, artinya mempunyai dasar ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Januari 2025.

Lebih mendalam, Harli menilai pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp300 triliun.

"Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" ucap Harli.

Merespons laporan tersebut, Bambang Hero mengaku belum mengetahui informasi detail soal pelaporan. Ia hanya tahu namanya ramai jadi bahan pembicaraan melalui media.

"Saya belum tahu seperti apa bentuk laporannya. Saya hanya tahu dari informasi media, yang satu dan lain kadang tidak sinkron," ujar Bambang, Sabtu, 11 Januari 2025.

Secara teknis, Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung dan sudah sesuai dengan aturan.

"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z," ungkap Bambang.

Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, atas dugaan kejanggalan hasil penghitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, dikutip Kamis 9 Januari 2025.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya