Berita

Kolase Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan/RMOL

Politik

Dalang Pemagaran Laut di Tangerang Harus Diproses Hukum

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Langkah tegas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam menyegel pemagaran laut di kawasan reklamasi PIK 2 yang dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025 dianggap menjadi momen penting dalam sejarah.

Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan menyambut baik tekad pemerintahan Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum.  

“Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan publik yang selama ini sering terabaikan akibat kebijakan yang tidak pro-rakyat,” kata Jaya kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.


Pemagaran laut di PIK 2, yang menjadi simbol ketimpangan dan dominasi oligarki dalam tata kelola sumber daya alam, adalah sisa dari kebijakan fatal dan zalim pada periode pemerintahan sebelumnya. 

“Dengan langkah penyegelan ini, pemerintah memberikan pesan kuat bahwa hukum adalah panglima, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan ekonomi,” jelasnya.

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu ini menilai penyegelan ini tidak hanya didasarkan pada keberanian moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh. Beberapa aturan yang menjadi dasar tindakan Dirjen PSDKP meliputi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Dirjen PSDKP tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan pagar. Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, langkah-langkah berikut harus dilakukan. PSDKP harus merekomendasikan pencabutan izin proyek reklamasi PIK 2 kepada instansi terkait, terutama jika terbukti melanggar hukum dan mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL),” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong pembongkaran fisik pemagaran. Semua pagar yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus dicabut dengan pengawasan langsung masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi publik.

“Pelaku pelanggaran, baik itu korporasi maupun individu, harus diproses secara hukum melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan atas dugaan maladministrasi atau korupsi dalam penerbitan izin reklamasi,” imbuhnya.

Dugaan saat ini, dalang pemagaran laut itu merupakan Agung Sedayu Group. Namun pihak perusahaan yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan itu membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut ini.
Masih kata Jaya, pengawasan berkelanjutan oleh publik juga perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini, memastikan tidak ada kompromi atau penghentian penegakan hukum di tengah jalan.

“Tindakan Dirjen PSDKP adalah manifestasi nyata dari semangat bela negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penegakan hukum yang adil adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” bebernya. 

Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini adalah simbol harapan baru. Dalam satu dasawarsa terakhir, publik jarang menyaksikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran oleh kelompok kuat. Kini, di era pemerintahan Prabowo Subianto, pemerintah memberikan sinyal bahwa keadilan bukan lagi barang langka.

“Namun, masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai langkah ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi langkah simbolis tanpa penyelesaian menyeluruh. Penyegelan ini harus menjadi awal dari reformasi besar-besaran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan merata,” ungkap dia.

“Mari kita awasi bersama hingga tuntas proses kasus ini, baik terhadap pelaku maupun penegak hukum yang menangani  kasus ini kita support moril dan lainnya. Kasus PIK 2 harus menjadi pelajaran berharga dan tonggak perubahan menuju Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak rakyat kecil,” imbuhnya lagi.

“Supremasi hukum adalah pondasi bangsa. Keberanian untuk menegakkannya adalah wujud dari “Bela Negara” dan cinta tanah air yang sejati,” pungkas Jaya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya