Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AS Hantam Jantung Ekonomi Rusia, Ratusan Kapal dan Raksasa Minyak Diblokir Total

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi menyeluruh terhadap sektor energi Rusia sebagai respons atas konflik yang berlanjut di Ukraina. 

Sanksi yang diumumkan pada Jumat 10 Januari 2025 waktu setempat itu menargetkan dua perusahaan minyak utama Rusia, Gazprom Neft dan Surgutneftegas. 

Sebanyak 183 kapal yang terlibat dalam pengangkutan produk energi Rusia juga ikut dikenai sanksi. 


Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi pendapatan Rusia yang digunakan untuk membiayai perang di Ukraina. 

"Amerika Serikat mengambil tindakan tegas terhadap sumber pendapatan utama Rusia yang mendanai perang brutal dan ilegalnya melawan Ukraina," kata Yellen, seperti dikutip dari NYT, Sabtu 11 Januari 2025.

Sanksi tersebut membekukan aset perusahaan dan individu terkait di AS, serta melarang warga negara Amerika melakukan transaksi dengan mereka. Selain itu, sanksi ini memperluas hukuman bagi pihak yang membantu Rusia menghindari sanksi yang telah ditetapkan. 

Inggris juga mengambil langkah serupa dengan menjatuhkan sanksi terhadap Gazprom Neft dan Surgutneftegas. 
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyatakan bahwa pendapatan dari sektor minyak merupakan sumber utama bagi ekonomi perang Rusia, dan dengan menargetkan perusahaan-perusahaan ini, diharapkan dapat mengurangi kemampuan Rusia dalam melanjutkan konflik. 
"Setiap pukulan yang kami berikan terhadap pendapatan minyak Rusia merupakan langkah lain menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Ukraina, dan langkah menuju keamanan dan kemakmuran di Inggris dan sekitarnya," kata pemerintah Inggris dalam sebuah pernyataan.

Sanksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan signifikan terhadap sektor energi Rusia dan mengurangi pendapatan yang digunakan untuk membiayai operasi militernya di Ukraina.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya