Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AS Hantam Jantung Ekonomi Rusia, Ratusan Kapal dan Raksasa Minyak Diblokir Total

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi menyeluruh terhadap sektor energi Rusia sebagai respons atas konflik yang berlanjut di Ukraina. 

Sanksi yang diumumkan pada Jumat 10 Januari 2025 waktu setempat itu menargetkan dua perusahaan minyak utama Rusia, Gazprom Neft dan Surgutneftegas. 

Sebanyak 183 kapal yang terlibat dalam pengangkutan produk energi Rusia juga ikut dikenai sanksi. 


Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi pendapatan Rusia yang digunakan untuk membiayai perang di Ukraina. 

"Amerika Serikat mengambil tindakan tegas terhadap sumber pendapatan utama Rusia yang mendanai perang brutal dan ilegalnya melawan Ukraina," kata Yellen, seperti dikutip dari NYT, Sabtu 11 Januari 2025.

Sanksi tersebut membekukan aset perusahaan dan individu terkait di AS, serta melarang warga negara Amerika melakukan transaksi dengan mereka. Selain itu, sanksi ini memperluas hukuman bagi pihak yang membantu Rusia menghindari sanksi yang telah ditetapkan. 

Inggris juga mengambil langkah serupa dengan menjatuhkan sanksi terhadap Gazprom Neft dan Surgutneftegas. 
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyatakan bahwa pendapatan dari sektor minyak merupakan sumber utama bagi ekonomi perang Rusia, dan dengan menargetkan perusahaan-perusahaan ini, diharapkan dapat mengurangi kemampuan Rusia dalam melanjutkan konflik. 
"Setiap pukulan yang kami berikan terhadap pendapatan minyak Rusia merupakan langkah lain menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Ukraina, dan langkah menuju keamanan dan kemakmuran di Inggris dan sekitarnya," kata pemerintah Inggris dalam sebuah pernyataan.

Sanksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan signifikan terhadap sektor energi Rusia dan mengurangi pendapatan yang digunakan untuk membiayai operasi militernya di Ukraina.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya