Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

AS Hantam Jantung Ekonomi Rusia, Ratusan Kapal dan Raksasa Minyak Diblokir Total

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi menyeluruh terhadap sektor energi Rusia sebagai respons atas konflik yang berlanjut di Ukraina. 

Sanksi yang diumumkan pada Jumat 10 Januari 2025 waktu setempat itu menargetkan dua perusahaan minyak utama Rusia, Gazprom Neft dan Surgutneftegas. 

Sebanyak 183 kapal yang terlibat dalam pengangkutan produk energi Rusia juga ikut dikenai sanksi. 


Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi pendapatan Rusia yang digunakan untuk membiayai perang di Ukraina. 

"Amerika Serikat mengambil tindakan tegas terhadap sumber pendapatan utama Rusia yang mendanai perang brutal dan ilegalnya melawan Ukraina," kata Yellen, seperti dikutip dari NYT, Sabtu 11 Januari 2025.

Sanksi tersebut membekukan aset perusahaan dan individu terkait di AS, serta melarang warga negara Amerika melakukan transaksi dengan mereka. Selain itu, sanksi ini memperluas hukuman bagi pihak yang membantu Rusia menghindari sanksi yang telah ditetapkan. 

Inggris juga mengambil langkah serupa dengan menjatuhkan sanksi terhadap Gazprom Neft dan Surgutneftegas. 
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyatakan bahwa pendapatan dari sektor minyak merupakan sumber utama bagi ekonomi perang Rusia, dan dengan menargetkan perusahaan-perusahaan ini, diharapkan dapat mengurangi kemampuan Rusia dalam melanjutkan konflik. 
"Setiap pukulan yang kami berikan terhadap pendapatan minyak Rusia merupakan langkah lain menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Ukraina, dan langkah menuju keamanan dan kemakmuran di Inggris dan sekitarnya," kata pemerintah Inggris dalam sebuah pernyataan.

Sanksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan signifikan terhadap sektor energi Rusia dan mengurangi pendapatan yang digunakan untuk membiayai operasi militernya di Ukraina.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya