Berita

Dok Foto/Net

Politik

Dorongan Periksa Aguan Mengalir Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 20:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pemagaran laut yang terbentang di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer menyeret beberapa masalah turunan. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel aktivitas di dekat proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, namun berbagai pertanyaan terkait siapa dalangnya masih merebak.   

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong baik pemerintah maupun penegak hukum harus mengungkap dalangnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan pemagaran laut yang tidak berdasarkan izin sudah seharusnya dihancurkan karena telah merugikan warga sekitar dan juga negara.


“Laut merupakan aset negara yang tidak boleh diambil pihak manapun. Kami Komisi IV, sudah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini KKP dan mereka sudah turun ke lapangan, sudah menyegel, itu suatu tindakan yang tepat,” ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Tak sampai di situ, ia menegaskan bahwa pagar itu perlu dirobohkan.

“Jika benar pagar laut di dekat kawasan PSN PIK 2 itu merupakan milik Agung Sedayu Group, maka ini bisa dinamakan penjarahan dan harus diproses hukum,” ungkapnya.

Anggota DPR asal Pati, Jawa Tengah ini menyebut proses itu suatu bentuk menjarah harta negara yang merugikan banyak pihak, terutama nelayan sekitar.

“Nah kalau menjarah harta negara, maka hukumnya wajib diproses gitu loh, proses hukum,” tegasnya.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin, dengan jelas menyebut nama pelaku dan dalangnya.

Ahmad mengungkap pihak yang mendapat proyek itu bernama Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dari Gojali alias Engcun. Mereka bagian dari mafia tanah yang bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan.

"Minta mereka mencabut sendiri pagar laut. Tangkap dan pidanakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar membawa sebagian/seluruh wilayah negara kepada kekuasaan asing/China. pidananya bisa seumur hidup," pungkas Ahmad.
 
Sejauh ini, pihak Agung Sedayu Grup yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut tersebut. Mereka meminta pembuktian dan fakta hukum terkait tuduhan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya