Berita

Dok Foto/Net

Politik

Dorongan Periksa Aguan Mengalir Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 20:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pemagaran laut yang terbentang di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer menyeret beberapa masalah turunan. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel aktivitas di dekat proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, namun berbagai pertanyaan terkait siapa dalangnya masih merebak.   

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong baik pemerintah maupun penegak hukum harus mengungkap dalangnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan pemagaran laut yang tidak berdasarkan izin sudah seharusnya dihancurkan karena telah merugikan warga sekitar dan juga negara.


“Laut merupakan aset negara yang tidak boleh diambil pihak manapun. Kami Komisi IV, sudah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini KKP dan mereka sudah turun ke lapangan, sudah menyegel, itu suatu tindakan yang tepat,” ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Tak sampai di situ, ia menegaskan bahwa pagar itu perlu dirobohkan.

“Jika benar pagar laut di dekat kawasan PSN PIK 2 itu merupakan milik Agung Sedayu Group, maka ini bisa dinamakan penjarahan dan harus diproses hukum,” ungkapnya.

Anggota DPR asal Pati, Jawa Tengah ini menyebut proses itu suatu bentuk menjarah harta negara yang merugikan banyak pihak, terutama nelayan sekitar.

“Nah kalau menjarah harta negara, maka hukumnya wajib diproses gitu loh, proses hukum,” tegasnya.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin, dengan jelas menyebut nama pelaku dan dalangnya.

Ahmad mengungkap pihak yang mendapat proyek itu bernama Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dari Gojali alias Engcun. Mereka bagian dari mafia tanah yang bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan.

"Minta mereka mencabut sendiri pagar laut. Tangkap dan pidanakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar membawa sebagian/seluruh wilayah negara kepada kekuasaan asing/China. pidananya bisa seumur hidup," pungkas Ahmad.
 
Sejauh ini, pihak Agung Sedayu Grup yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut tersebut. Mereka meminta pembuktian dan fakta hukum terkait tuduhan tersebut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya