Berita

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede/RMOL

Bisnis

Penerimaan Negara dari PPN 12 Persen Diprediksi Tak Sampai Rp10 Triliun

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diterapkan pada barang mewah diperkirakan hanya mencapai antara Rp6 triliun hingga Rp10 triliun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Economist PermataBank, Josua Pardede dengan mengatakan bahwa dampak penerimaan negara dari kenaikan pajak tersebut tidak signifikan.

Menurut Josua, meskipun ada kenaikan PPN sebesar 12 persen pada barang mewah, tambahan penerimaan negara masih terbatas karena pajak ini hanya dikenakan pada barang mewah dan tidak berlaku untuk barang-barang umum. 

"Dampak tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12 untuk barang umum sekitar Rp70-80 triliun, namun karena diberlakukan kepada barang sangat mewah maka potensinya mungkin kurang dari Rp10 triliun yang bisa kita optimalkan,"ungkap Josua dalam wawancara bersama RMOL di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

Meski penerimaan negara yang dihasilkan dari kebijakan ini tidak signifikan, Josua menilai kebijakan PPN barang mewah merupakan langkah pemerintah untuk merespons kondisi ekonomi domestik.

"Walaupun tidak terlalu besar dampaknya, kebijakan ini memberi sinyal bahwa pemerintah peduli terhadap kondisi saat ini, di mana daya beli masyarakat kelas menengah sedang menurun, dan sektor manufaktur juga terdampak PHK," kata Josua.

Selain itu, Josua berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat kelas menengah tanpa mempengaruhi inflasi secara signifikan. 

"Barang-barang mewah ini hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi, jadi harapannya kebijakan ini tidak akan membebani sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang rentan," pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah pada akhir tahun memutuskan untuk tidak menaikkan PPN 12 persen untuk barang umum, dan hanya memberlakukan pajak tersebut pada barang-barang mewah, seperti yacht, jet pribadi, serta rumah dengan harga di atas Rp30 miliar.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya