Berita

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede/RMOL

Bisnis

Penerimaan Negara dari PPN 12 Persen Diprediksi Tak Sampai Rp10 Triliun

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diterapkan pada barang mewah diperkirakan hanya mencapai antara Rp6 triliun hingga Rp10 triliun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Economist PermataBank, Josua Pardede dengan mengatakan bahwa dampak penerimaan negara dari kenaikan pajak tersebut tidak signifikan.

Menurut Josua, meskipun ada kenaikan PPN sebesar 12 persen pada barang mewah, tambahan penerimaan negara masih terbatas karena pajak ini hanya dikenakan pada barang mewah dan tidak berlaku untuk barang-barang umum. 


"Dampak tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12 untuk barang umum sekitar Rp70-80 triliun, namun karena diberlakukan kepada barang sangat mewah maka potensinya mungkin kurang dari Rp10 triliun yang bisa kita optimalkan,"ungkap Josua dalam wawancara bersama RMOL di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

Meski penerimaan negara yang dihasilkan dari kebijakan ini tidak signifikan, Josua menilai kebijakan PPN barang mewah merupakan langkah pemerintah untuk merespons kondisi ekonomi domestik.

"Walaupun tidak terlalu besar dampaknya, kebijakan ini memberi sinyal bahwa pemerintah peduli terhadap kondisi saat ini, di mana daya beli masyarakat kelas menengah sedang menurun, dan sektor manufaktur juga terdampak PHK," kata Josua.

Selain itu, Josua berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat kelas menengah tanpa mempengaruhi inflasi secara signifikan. 

"Barang-barang mewah ini hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi, jadi harapannya kebijakan ini tidak akan membebani sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang rentan," pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah pada akhir tahun memutuskan untuk tidak menaikkan PPN 12 persen untuk barang umum, dan hanya memberlakukan pajak tersebut pada barang-barang mewah, seperti yacht, jet pribadi, serta rumah dengan harga di atas Rp30 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya