Berita

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede/RMOL

Bisnis

Penerimaan Negara dari PPN 12 Persen Diprediksi Tak Sampai Rp10 Triliun

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diterapkan pada barang mewah diperkirakan hanya mencapai antara Rp6 triliun hingga Rp10 triliun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Economist PermataBank, Josua Pardede dengan mengatakan bahwa dampak penerimaan negara dari kenaikan pajak tersebut tidak signifikan.

Menurut Josua, meskipun ada kenaikan PPN sebesar 12 persen pada barang mewah, tambahan penerimaan negara masih terbatas karena pajak ini hanya dikenakan pada barang mewah dan tidak berlaku untuk barang-barang umum. 


"Dampak tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12 untuk barang umum sekitar Rp70-80 triliun, namun karena diberlakukan kepada barang sangat mewah maka potensinya mungkin kurang dari Rp10 triliun yang bisa kita optimalkan,"ungkap Josua dalam wawancara bersama RMOL di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

Meski penerimaan negara yang dihasilkan dari kebijakan ini tidak signifikan, Josua menilai kebijakan PPN barang mewah merupakan langkah pemerintah untuk merespons kondisi ekonomi domestik.

"Walaupun tidak terlalu besar dampaknya, kebijakan ini memberi sinyal bahwa pemerintah peduli terhadap kondisi saat ini, di mana daya beli masyarakat kelas menengah sedang menurun, dan sektor manufaktur juga terdampak PHK," kata Josua.

Selain itu, Josua berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat kelas menengah tanpa mempengaruhi inflasi secara signifikan. 

"Barang-barang mewah ini hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi, jadi harapannya kebijakan ini tidak akan membebani sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang rentan," pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pemerintah pada akhir tahun memutuskan untuk tidak menaikkan PPN 12 persen untuk barang umum, dan hanya memberlakukan pajak tersebut pada barang-barang mewah, seperti yacht, jet pribadi, serta rumah dengan harga di atas Rp30 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya