Berita

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

Suami Mantan Bupati Probolinggo Dituntut Bayar Uang Pengganti Puluhan Miliar

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Suami dari mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024 juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,3 miliar.

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 9 Januari 2025.

Jaksa KPK, Budi Sarumpaet mengatakan, pihaknya menuntut Puput dan Hasan masing-masing dipidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa II Hasan Aminuddin sebesar Rp57.321.177.914,15," kata Jaksa Budi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 10 Januari 2025.

Pidana tambahan itu wajib dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tutur Jaksa Budi.

Tak hanya itu kata Jaksa Budi, pihaknya juga menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Puput dan Hasan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp147.687.236.500 (Rp147,68 miliar) yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Tak hanya itu, Puput dan Hasan juga dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp90.775.739.309 (Rp90,77 miliar) dan logam mulia berupa emas dengan berat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 (Rp2,65 miliar) dengan aset baik berupa uang dan aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp87.162.640.585,85 (Rp87,16 miliar) dan logam muliar berupa emas seberat 1.823 gram.

Puput dan Hasan diyakini bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelumnya, Puput dan Hasan sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya