Berita

Ilustrasi koperasi

Publika

Meluruskan Paradigma Koperasi

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 12:51 WIB | OLEH: BUDIANA IRMAWAN*

BUDI Arie Setiadi Menteri Koperasi menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto koperasi di Indonesia harus seperti koperasi di negara-negara Skandinavia. Koperasi memiliki kapitalisasi besar, tidak identik kelompok pengusaha lemah. Atas dasar itu pula kementrian koperasi dipisah dengan kementrian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Pemikiran yang membuktikan komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi, tetapi sekaligus ada kesalahan paradigmatik memandang koperasi.

Data tahun 2024, PDB (Produk Domestik Bruto) 61 persen tergantung kepada UMKM, dan cuma sekitar 6 persen disumbang oleh koperasi. Jumlah yang menjelaskan kontribusi koperasi kecil dalam agregat perekonomian nasional.


Lebih miris lagi dari 142,18 juta total angkatan kerja nasional sebanyak 59,17 persen setara 84,13 juta orang bekerja di sektor informal. Jangan aneh, angka rasio pajak berkutat satu digit karena sektor informal mayoritas pelaku usaha di Indonesia.

Jadi, upaya pemerintah memberdayakan koperasi langkah tepat. Peran koperasi melakukan formalisasi sektor informal. Pelaku usaha sektor informal kemudian mempunyai badan hukum usaha koperasi dan memungkinkan scale up atau pengembangan bisnis. Para pekerja pun dengan sendirinya mendapat jaminan atas hak dan kewajibannya.

Transformasi UMKM terutama yang bergerak di sektor informal menjadi koperasi tentu mengandaikan koperasi yang benar. Hal ini penting, meluruskan kembali paradigma koperasi mengingat banyak koperasi “papan nama” tanpa mengindahkan kaidah perkoperasian. Praktik koperasi persis badan hukum usaha lain PT atau CV.

Paradigma Koperasi
Posisi anggota dalam koperasi sangat vital. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus nasabah atau pengguna jasa koperasi. Karena itu, jenis usaha yang dilakukan koperasi harus sesuai kebutuhan anggota.

Tujuan usaha koperasi kepada anggotanya sendiri (closeloop) ini yang membedakan dengan badan usaha non-koperasi. Sementara PT (Perseroan Terbatas), misalnya, bagi pemilik saham yang utama keuntungan maksimal agar mendapatkan deviden tinggi, kendati jenis usaha tidak ada kaitan langsung.

Perbedaan paradigmatik ini yang harus dipahami sejak awal, bahwa menjadi anggota koperasi bukan semata-mata meraih keuntungan individual, juga ada aspek sosial, yaitu nilai kemandirian (selfhelp) dan gotong royong (mutualhelp). Koperasi maju ditentukan oleh keaktifan anggota menggunakan jasa koperasi.

Memang koperasi pada taraf tertentu agar mencapai kapitalisasi besar bisa melakukan amalgamasi/merger. Namun berkaca kepada koperasi-koperasi maju mereka melalui tahapan panjang, dan taat asas menjalankan kaidah perkoperasian.  

Koperasi Mondragon di Spanyol sebagai contoh, bermula dari beberapa orang pekerja mendirikan koperasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lalu koperasi bergabung dengan koperasi sejenis sampai koperasi mondragon berkembang pesat mampu membeli saham perusahaan lain. 

Di titik ini, komitmen pemerintah memberdayakan koperasi harus berpijak pada fakta riil. Laporan terakhir kementrian koperasi menyebutkan koperasi yang konsisten melakukan Rapat Anggota Tahunan hanya 37 persen dan 30 persen yang mempunyai Nomor Induk Koperasi dari total 127.124 unit. 

Data yang menggambarkan kaidah perkoperasian dianggap sepele yang menuntut pemerintah wajib mengaudit lebih lanjut eksistensi koperasi, ketimbang bermimpi menyandingkan koperasi di Indonesia sama dengan koperasi maju di negara lain.

Tingkat kapitalisasi koperasi juga masih lemah. Di sini, urgensi membentuk bank koperasi model dahulu Bukopin sebelum berubah menjadi bank konvensional.

*Penulis adalah pemerhati kebijakan publik.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya