Berita

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2024/RMOL

Politik

Tim Hukum DIA Ungkap Dugaan Pemalsuan Jutaan Daftar Hadir Pemilih di Pilgub Sulsel

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 10:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor Urut 1, Moh Ramdhan (Dhani) Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), mengungkap adanya praktik pemalsuan daftar hadir jutaan pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulsel. 

Tim kuasa hukum mendalilkan adanya 1,6 juta tanda tangan pemilih yang dipalsukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Tim Hukum, Donal Fariz, menjelaskan, 1,6 juta tanda tangan palsu pemilih terdapat pada lembar daftar hadir di 14.548 tempat pemungutan suara (TPS)  atau rerata 110 tanda tangan palsu per TPS. 


Dia mengatakan, tanda tangan yang diduga palsu tersebut diketahui karena memiliki bentuk yang sama persis, dan ditunjukkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) 2024 atas perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Ruang Sidang Panel II Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.

“Ini contoh tanda tangan yang ditandatangani secara masif oleh satu KPPS, dan kami sudah menemui KPPS untuk bertanya apa fakta sebenarnya. Ternyata menurut pernyataan yang bersangkutan di atas materai dia diperintahkan oleh KPPS I untuk menandatangani seluruh daftar hadir,” kata Donal. 

Jurubicara Danny-Azhar, Asri Tadda menambahkan, bukti tanda tangan identik itu dinilai pihaknya sebagai suara siluman, dan menjadi bagian dari pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," katanya. 

"Angka 1.600.280 tanda tangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman,” lanjut Asri.

Selain dugaan tanda tangan palsu, pemohon menyampaikan dalil TSM di Pilgub Sulsel juga terlihat pada selisih partisipasi pemilih, di mana jumlah pemilih yang menerima undangan memilih atau form C6 hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian banyak pemilih yang menerima undangan memilih namun tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.

"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," urai Asri.

Oleh karena itu, kubu Danny-Azhar menganggap total partisipasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 48,04 persen, atau berbeda signifikan dari perhitungan KPU Sulsel yang menyebut tingkat partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen.

Sehingga, dalam gugatan PHP Kada ini Danny-Azhar menilai selisih 23,6 persen atau sekitar 1.587.360 suara antara perhitungannya dengan KPU Sulsel sebagai suara tak bertuan.

"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," jelas Asri.

Lebih lanjut, tim hukum Danny-Azhar memandang selisih dari jumlah partisipasi pemilih sebesar 1.587.360, tidak berbeda jauh dengan dugaan tanda tangan palsu yang sebesar 1,6 juta.

Berkenaan dengan itu, Pemohon menyebut semestinya mendapat suara 1.600.029 suara. Sedangkan paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi hanya mendapat 1.587.360 suara.

“Suara paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum Danny - Azhar. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja," demikian Asri menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya