Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Hari Ini Kripto dalam Pengawasan OJK

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 07:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tugas pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto akan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai hari ini, Jumat 10 Januari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sebelumnya tugas tersebut dijalankan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peralihan tugas ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital lebih terintegrasi.


"Pada prinsipnya, tentu pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini kita maknai merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel," terangnya Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK di Jakarta, dikutip Jumat 9 Januari 2025. 

OJK melakukan rangkaian persiapan peralihan tugas tersebut secara bertahap dan secara hati-hati. 

"Tentunya, hal itu dilakukan melalui koordinasi di antara OJK dengan Bappebti dan juga seluruh pelaku usaha dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia," jelas Hasan Fawzi.

Persiapan dari OJK mengacu mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maupun peraturan pemerintah tentang peralihan tugas ini yang sedang dalam proses diundangkan dan dipublikasikan.

Sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif.

Pertama, OJK secara intensif melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan.

Kedua, pihaknya sudah menyusun perangkat pengaturan dan sudah melakukan penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaan SE (Surat Edaran) OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti. Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku 10 Januari 2025.

Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Keempat, buku panduan untuk transisi maupun pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait dengan kegiatan aset kripto sudah disiapkan.

Terakhir, pihaknya terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian RI guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto. Koordinasi ini terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko guna mencegah pencucian uang.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya