Berita

Toko retail di Palembang yang tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan konsumen/RMOLSumsel

Nusantara

Palembang Kini Larang Penggunaan Kantong Plastik

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Toko retail hingga mini market di Palembang kini tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan konsumen. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 ini merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah kota Palembang untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Alfamart sebagai salah satu jaringan minimarket terbesar di Palembang telah mengimplementasikan kebijakan ini. Konsumen kini diharuskan membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah atau membeli tas ramah lingkungan.

Pihak Alfamart juga menyediakan beberapa pilihan kantong belanja, seperti kantong eco paper dari limbah kertas coklat yang dijual seharga Rp1.000, serta kantong eco bag berbahan tali dengan harga Rp1.800 per kantong.


Untuk tas belanja yang lebih besar, Alfamart menjual eco bag berbahan kanvas dengan harga Rp4.000 untuk ukuran kecil (30x40 cm), dan Rp5.000 untuk ukuran besar (38x45 cm).

Branch Manager Alfamart, Eman Suherman mengatakan, pihaknya sepenuhnya mendukung program pemerintah Kota Palembang tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

"Kami mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pj Walikota Palembang yang mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik," ujar Eman melalui Branch Corporate Communication Alfamart, Rendra Satria Yudha, kepada RMOLSumsel, Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara itu, Indomaret juga telah mengimplementasikan kebijakan serupa, mengganti kantong plastik dengan tas ramah lingkungan yang dibanderol Rp3.000 per buah dan dapat digunakan berulang kali. 

"Kami menggantikan kantong plastik dengan tas ramah lingkungan untuk mengurangi sampah plastik," kata Kepala Cabang Indomaret Palembang, Angga.

Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan di pasar tradisional. Meskipun beberapa konsumen membawa kantong belanjaan sendiri, banyak pedagang pasar yang masih menggunakan kantong plastik, terutama untuk barang-barang yang mudah bau seperti ikan, ayam, dan daging. 

"Kantong plastik lebih praktis untuk menghindari bau dan memastikan barang tetap bersih," ujar seorang pedagang pasar, Yenni.

Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik di pasar dan toko retail. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016, kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan wadah yang dapat dipakai ulang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya