Berita

Ilustrasi Foto: Jemaah haji Indonesia/Net

Politik

DPR Ungkap Double Anggaran Visa Haji 2024: Ada yang Ditangkap Dong!

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 19:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dihapusnya biaya visa untuk haji menjadi salah satu faktor ongkos haji 2025 turun drastis. Pasalnya, selama ini ditemukan adanya double anggaran pembiayaan visa di tahun 2024.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menuturkan adanya temuan pembengkakan anggaran pembiayaan visa di tahun lalu, harus dapat ditelusuri oleh penegak hukum untuk menangkap pelaku.

Marwan mengurai, Pansus Haji 2024 telah menemukan sejumlah penyalahgunaan. Salah satunya terkait pembiayaan visa. Biaya visa yang dibebankan kepada jemaah haji kala itu sebesar 300 SAR. Ternyata biaya visa juga masuk pada komponen masyair.


Legislator dari Fraksi PKB Ini mengatakan berdasarkan temuan Pansus Haji 2024 itu, maka biaya visa untuk haji 2025 dihilangkan, sehingga terjadi penghematan karena tidak ada lagi double anggaran. Pemerintah sudah mengakui adanya double anggaran itu. 

“Ya, itu mereka (pemerintah) mengakui. Kalau diakui ada double anggaran, mestinya ada yang ditangkap dong. Ya, aparat penegak hukum yang menangkap,” ucap Marwan kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Ia menambahkan Pansus Haji 2024 sudah menunjukkan bukti penyelewengan itu. Dan saat ini, Panja Haji 2025 yang membuktikannya bahwa memang telah terjadi penyalahgunaan anggaran haji. 

Marwan mengatakan, berdasarkan hitungan Komisi VIII, angka yang diselewengkan dari pengurusan visa mencapai sekitar Rp300 miliar. 

“Angka yang sangat besar. Dengan bukti itu, maka perdebatan dalam penentuan biaya haji 2025 tidak terlalu panjang, karena biaya yang berpotensi disalahgunakan bisa dengan cepat dihapus,” jelasnya.

“Kami dapat bukti-bukti ini sehingga perdebatannya tidak panjang. Jadi kita sebutkan ke pemerintah, ini loh. Kami sudah sangat siap dengan berbagai data. Artinya tidak bisa ditipu-tipu lagi,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya