Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol/AP

Dunia

Presiden Yoon Pasrah, Bakal Terima Apapun Keputusan MK

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Di tengah banyaknya masalah yang dihadapi setelah kasus darurat militer yang gagal, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol tampaknya menjadi lebih tenang dan mengaku akan mengikuti aturan hukum.

Yoon yang dimakzulkan parlemen bulan lalu, kini tengah menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang akan menentukan apakah ia tetap berkuasa atau tidak.

Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, mengatakan kliennya telah siap dengan apapun keputusan yang diambil oleh MK.

"Jadi jika keputusannya adalah 'pemecatan', itu tidak bisa tidak diterima," ujar sang pengacara dalam konferensi pers, seperti dimuat Reuters pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pengacara Yoon juga memastikan bahwa presiden saat ini berada di kediaman resminya dan tampak sehat, di tengah spekulasi mengenai keberadaan pemimpin yang diskors tersebut.

Yoon sebelumnya telah menentang permintaan pengadilan untuk menyerahkan berkas hukum sebelum pengadilan memulai sidang pada 27 Desember, tetapi pengacaranya mengatakan ia bersedia hadir secara langsung untuk membela kasusnya.

Presiden yang dibebastugaskan itu telah menentang panggilan berulang kali dalam penyelidikan kriminal terpisah atas tuduhan bahwa ia mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militernya pada 3 Desember.

Seok Dong-hyeon, pengacara lain yang menjadi penasihat Yoon menyebut upaya penangkapanpresiden bermotif politik. Ini mungkin bertujuan untuk membuat malu Yoon dengan membawanya keluar di depan umum sambil mengenakan borgol.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya