Berita

Koordinator MaTA, Alfian/RMOLAceh

Nusantara

Tersangka Korupsi di Aceh Didominasi ASN

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 00:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang 2024. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan kalangan lainnya.

"Dengan tersangka terbanyak dari unsur ASN sebanyak 29 orang, Pemerintah Desa sebanyak 22 orang, Swasta sebanyak 12 orang, dan Anggota DPRK satu orang," kata Koordinator MaTA, Alfian, saat konferensi pers tren penindakan kasus korupsi 2024 di Kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu, 8 Januari 2025.

Alfian menyebutkan total ada sekitar  64 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Di antaranya sebanyak 62 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.


"Tren korupsi di Aceh dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan, yakni pada 2024 jumlah kasus korupsi sebanyak 31 kasus. Sementara tahun 2023 sebanyak 32 kasus," tuturnya, dikutip RMOLAceh, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain itu, Alfian menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi mengalami penurunan dibandingkan 2023. Di mana, pada 2023 total kerugian mencapai Rp171 miliar, sementara untuk 2024 hanya Rp56,8 Miliar.

Alfian merinci, modus kerugian negara terbesar didominasi oleh laporan fiktif Rp24,3 miliar, penyalahgunaan wewenang Rp15,3 miliar, penyalahgunaan anggaran Rp9,3 miliar, dan Mark up Rp3,451 miliar. Kemudian Penggelapan Rp3,449 miliar, pemotongan dana Rp918 juta, dan suap menyuap Rp10 juta.

Alfian menyebutkan selama 2024, Kejaksaan telah menangani sebanyak 18 kasus  korupsi. Sedangkan Kepolisian berhasil menangani sebanyak 13 kasus  korupsi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya