Berita

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra/Ist

Nusantara

Ketum PITI Ipong Hembing Minta Perlindungan Prabowo

RABU, 08 JANUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra selaku Tergugat telah memenangi perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023 lalu.

Hal itu diperkuat setelah hakim mengetuk palu sidang terakhir inkracth gugatan Penggugat dari pihak lawan ditolak.

Adapun perkara tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.


Lalu, pada 26 Agustus 2024 dinyatakan gugatan Penggugat konfensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst.

Meski Serian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024, namun hasilnya tetap saja Ketum PITI Ipong Hembing Putra sebagai pemenangnya.

Kendati yang menjadi problemnya adalah terdapat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.

Terkait hal itu, Ipong Hembing lantas mempertanyakan apakah dalam sebuah kasus merek boleh dilaksanakan tiga kali sidang?

"Saya menduga ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan," kata Ipong dikutip Rabu 8 Januari 2025.

Atas dasar itu, Ipong meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan-putusan terkait merek PITI. 

Bahkan, Ipong Hembing meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya