Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

KPK Warning Pejabat Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN Sebelum 21 Januari

RABU, 08 JANUARI 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat yang ada di Kabinet Merah Putih (KMP) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab berdasarkan data per Selasa, 7 Januari 2024, masih ada 34 dari 124 wajib lapor di KMP belum menyampaikan LHKPN kepada KPK.

"Di kesempatan ini saya mengimbau kepada kepala lembaga, baik itu kementerian, kepala lembaga yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden untuk dapat segera melaporkan LHKPN melalui saluran-saluran yang ada," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.


Karena, kata Tessa, batas akhir penyampaian LHKPN bagi para pejabat KMP adalah 21 Januari 2025 atau kurang dari 2 pekan lagi.

"Kita tidak mengharapkan semuanya melaporkan di tanggal 20 atau 21 khawatirnya nanti ada kenaikan traffic, sehingga pelaporan tersebut tidak bisa masuk," kata Tessa.

Untuk itu, KPK mengimbau agar para pejabat mulai sekarang untuk segera menyiapkan dan menyerahkan LHKPN-nya agar dalam melaksanakan tugas sudah tidak lagi dipusingkan dan dipikirkan tentang LHKPN.

"Dan harapan KPK, konten atau isi dari LHKPN yang dilaporkannya memang sesuai dengan fakta di lapangan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyerahan LHKPN pejabat KMP. Dari data per Selasa 7 Januari 2025, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor atau sekitar 72 persen telah menyampaikan LHKPN.

Adapun rinciannya, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya. Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat nenteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Dan, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya