Berita

Lalu lintas di Vietnam/Dok Localvietnam

Otomotif

Di Negara Ini, Penerobos Lampu Merah Kena Denda Rp12 Juta

RABU, 08 JANUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna menekan pengendara motor maupun mobil yang doyan menerobos lampu merah, Pemerintah Vietnam akhirnya mengeluarkan aturan baru. Aturan yang berlaku per 1 Januari 2025 ini akan membuat para pelanggar lalu llintas harus membayar denda yang sangat besar.

Dikutip dari Vietnamplus, Rabu 8 Januari 2025, pengendara motor dan mobil di Vietnam memang dikenal doyan menerobos lampu merah. Tak herab, lalu lintas di persimpangan jalan di negara itu sering acak-acakan.

Karena itulah, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 5 kali lipat!


Kini, pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimum 20 juta VND atau Rp12,7 jutaan. Sementara pengendara motor berkisar 4-6 juta VND atau Rp2-3 jutaan. 

Agar mempunyai efek jera yang lebih kuat, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikurangi 4 poin dari SIM mereka.

Dan, pada hari-hari pertama pelaksanaan aturan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur. Terutama di jalan protokol. Namun, satu-dua pelanggar masih tetap ada.

"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," ucap perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas Vietnam, Selasa, 7 Januari 2025.

Pihak Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti video dan menunjukkan langsung ke pelanggar sebelum penjatuhan denda. Sehingga, seluruh prosesnya transparan dan terukur.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya