Berita

Lalu lintas di Vietnam/Dok Localvietnam

Otomotif

Di Negara Ini, Penerobos Lampu Merah Kena Denda Rp12 Juta

RABU, 08 JANUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna menekan pengendara motor maupun mobil yang doyan menerobos lampu merah, Pemerintah Vietnam akhirnya mengeluarkan aturan baru. Aturan yang berlaku per 1 Januari 2025 ini akan membuat para pelanggar lalu llintas harus membayar denda yang sangat besar.

Dikutip dari Vietnamplus, Rabu 8 Januari 2025, pengendara motor dan mobil di Vietnam memang dikenal doyan menerobos lampu merah. Tak herab, lalu lintas di persimpangan jalan di negara itu sering acak-acakan.

Karena itulah, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 5 kali lipat!


Kini, pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimum 20 juta VND atau Rp12,7 jutaan. Sementara pengendara motor berkisar 4-6 juta VND atau Rp2-3 jutaan. 

Agar mempunyai efek jera yang lebih kuat, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikurangi 4 poin dari SIM mereka.

Dan, pada hari-hari pertama pelaksanaan aturan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur. Terutama di jalan protokol. Namun, satu-dua pelanggar masih tetap ada.

"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," ucap perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas Vietnam, Selasa, 7 Januari 2025.

Pihak Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti video dan menunjukkan langsung ke pelanggar sebelum penjatuhan denda. Sehingga, seluruh prosesnya transparan dan terukur.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya