Berita

Lalu lintas di Vietnam/Dok Localvietnam

Otomotif

Di Negara Ini, Penerobos Lampu Merah Kena Denda Rp12 Juta

RABU, 08 JANUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna menekan pengendara motor maupun mobil yang doyan menerobos lampu merah, Pemerintah Vietnam akhirnya mengeluarkan aturan baru. Aturan yang berlaku per 1 Januari 2025 ini akan membuat para pelanggar lalu llintas harus membayar denda yang sangat besar.

Dikutip dari Vietnamplus, Rabu 8 Januari 2025, pengendara motor dan mobil di Vietnam memang dikenal doyan menerobos lampu merah. Tak herab, lalu lintas di persimpangan jalan di negara itu sering acak-acakan.

Karena itulah, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 5 kali lipat!


Kini, pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimum 20 juta VND atau Rp12,7 jutaan. Sementara pengendara motor berkisar 4-6 juta VND atau Rp2-3 jutaan. 

Agar mempunyai efek jera yang lebih kuat, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikurangi 4 poin dari SIM mereka.

Dan, pada hari-hari pertama pelaksanaan aturan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur. Terutama di jalan protokol. Namun, satu-dua pelanggar masih tetap ada.

"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," ucap perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas Vietnam, Selasa, 7 Januari 2025.

Pihak Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti video dan menunjukkan langsung ke pelanggar sebelum penjatuhan denda. Sehingga, seluruh prosesnya transparan dan terukur.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya