Berita

Lalu lintas di Vietnam/Dok Localvietnam

Otomotif

Di Negara Ini, Penerobos Lampu Merah Kena Denda Rp12 Juta

RABU, 08 JANUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna menekan pengendara motor maupun mobil yang doyan menerobos lampu merah, Pemerintah Vietnam akhirnya mengeluarkan aturan baru. Aturan yang berlaku per 1 Januari 2025 ini akan membuat para pelanggar lalu llintas harus membayar denda yang sangat besar.

Dikutip dari Vietnamplus, Rabu 8 Januari 2025, pengendara motor dan mobil di Vietnam memang dikenal doyan menerobos lampu merah. Tak herab, lalu lintas di persimpangan jalan di negara itu sering acak-acakan.

Karena itulah, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 5 kali lipat!


Kini, pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimum 20 juta VND atau Rp12,7 jutaan. Sementara pengendara motor berkisar 4-6 juta VND atau Rp2-3 jutaan. 

Agar mempunyai efek jera yang lebih kuat, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikurangi 4 poin dari SIM mereka.

Dan, pada hari-hari pertama pelaksanaan aturan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur. Terutama di jalan protokol. Namun, satu-dua pelanggar masih tetap ada.

"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," ucap perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas Vietnam, Selasa, 7 Januari 2025.

Pihak Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti video dan menunjukkan langsung ke pelanggar sebelum penjatuhan denda. Sehingga, seluruh prosesnya transparan dan terukur.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya