Berita

Lalu lintas di Vietnam/Dok Localvietnam

Otomotif

Di Negara Ini, Penerobos Lampu Merah Kena Denda Rp12 Juta

RABU, 08 JANUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Guna menekan pengendara motor maupun mobil yang doyan menerobos lampu merah, Pemerintah Vietnam akhirnya mengeluarkan aturan baru. Aturan yang berlaku per 1 Januari 2025 ini akan membuat para pelanggar lalu llintas harus membayar denda yang sangat besar.

Dikutip dari Vietnamplus, Rabu 8 Januari 2025, pengendara motor dan mobil di Vietnam memang dikenal doyan menerobos lampu merah. Tak herab, lalu lintas di persimpangan jalan di negara itu sering acak-acakan.

Karena itulah, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 5 kali lipat!


Kini, pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimum 20 juta VND atau Rp12,7 jutaan. Sementara pengendara motor berkisar 4-6 juta VND atau Rp2-3 jutaan. 

Agar mempunyai efek jera yang lebih kuat, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikurangi 4 poin dari SIM mereka.

Dan, pada hari-hari pertama pelaksanaan aturan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur. Terutama di jalan protokol. Namun, satu-dua pelanggar masih tetap ada.

"Pelanggaran masih terjadi terutama di kalangan pengemudi taksi daring, pekerja pengiriman barang, dan kendaraan roda tiga. Pendidikan budaya kepatuhan lalu lintas akan ditingkatkan. Pelanggaran berat akan ditangani secara ketat untuk mengurangi kecelakaan," ucap perwakilan Departemen Kepolisian Lalu Lintas Vietnam, Selasa, 7 Januari 2025.

Pihak Polisi Lalu Lintas Hanoi menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti video dan menunjukkan langsung ke pelanggar sebelum penjatuhan denda. Sehingga, seluruh prosesnya transparan dan terukur.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya