Pemerintah dan DPR tetapkan biaya haji 2025 Rp89,4 juta di Kompleks Parlemen, Jakarta, 6 Januari 2025/RMOL
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan juga pemerintah yang telah menurunkan biaya haji 2025.
Namun, MUI meminta agar pelayanan pelaksanaan haji kali ini bisa prima meski ada penurunan ongkos haji.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan MUI menyambut baik atas penetapan besaran BPIH tahun 1446 H/2025 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 biaya ini turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi.
Menurutnya, meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, namun kalau dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp 55.431.750,78 dibanding tahun 2024 yang nilainya Rp 56.046.172,00.
“Ini artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” kata Zainut Tauhid Sa’adi kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.
“Baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya,” sambungnya.
Mantan Wamenag ini menambahkan meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, pelayanan ibadah haji tahun ini tidak buruk.
“Kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya,” katanya.
Ia meminta agar jemaah haji bisa melaksanakan haji lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam,” demikian Zainut Tauhid Sa’adi.