Berita

Audiensi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) dan PAM Jaya/Ist

Nusantara

Kenaikan Tarif PAM Jaya Bikin Warga Apartemen Menjerit

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belum reda soal kenaikan PPN 12 persen, kini warga Jakarta harus dihadapkan dengan naiknya tarif air bersih dari Perumda Air Minum (PAM) Jaya.

Per 1 Januari 2025, seluruh pengguna air PAM Jaya mengalami kenaikan serentak dengan nilai berbeda-beda berdasarkan kelompok pelanggan rumah tangga.

Kenaikan tarif air ini membuat penghuni unit rumah susun anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menjerit. Sebab data P3RSI menunjukkan, pengguna akan dibebani biaya Rp21.500 per meter kubik dari sebelumnya Rp12.500 per meter kubik. 


Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta menyebutkan, tarif rumah susun atau apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan sebagaimana surat edaran PAM Jaya bernomor: e-35819/TU.01.04.
 
"Kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda," kata Adjit dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2025.

P3RSI sempat menggelar audiensi dengan Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan beserta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.
 
Adjit mengatakan, istilah apartemen tidak dikenal secara hukum Indonesia, yang ada adalah rumah susun untuk hunian. 
 
”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai hunian digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis seperti perkantoran," jelasnya.

Maka dari itu, P3RSI mengusulkan apartemen digolongkan sebagai rumah susun, bukan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya