Berita

Audiensi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) dan PAM Jaya/Ist

Nusantara

Kenaikan Tarif PAM Jaya Bikin Warga Apartemen Menjerit

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belum reda soal kenaikan PPN 12 persen, kini warga Jakarta harus dihadapkan dengan naiknya tarif air bersih dari Perumda Air Minum (PAM) Jaya.

Per 1 Januari 2025, seluruh pengguna air PAM Jaya mengalami kenaikan serentak dengan nilai berbeda-beda berdasarkan kelompok pelanggan rumah tangga.

Kenaikan tarif air ini membuat penghuni unit rumah susun anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menjerit. Sebab data P3RSI menunjukkan, pengguna akan dibebani biaya Rp21.500 per meter kubik dari sebelumnya Rp12.500 per meter kubik. 


Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta menyebutkan, tarif rumah susun atau apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan sebagaimana surat edaran PAM Jaya bernomor: e-35819/TU.01.04.
 
"Kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda," kata Adjit dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Januari 2025.

P3RSI sempat menggelar audiensi dengan Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan beserta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.
 
Adjit mengatakan, istilah apartemen tidak dikenal secara hukum Indonesia, yang ada adalah rumah susun untuk hunian. 
 
”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai hunian digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis seperti perkantoran," jelasnya.

Maka dari itu, P3RSI mengusulkan apartemen digolongkan sebagai rumah susun, bukan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya