Berita

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Ipong Hembing Putra (kiri)/Ist

Hukum

Ketum PITI Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke MA

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 16:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Ipong Hembing Putra melaporkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.

Pasalnya, putusan tersebut keluar tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada Ipong Hembing Putra sebagai Tergugat.

"Kami laporkan putusan  Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawasan MA," kata Ipong dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Januari 2025.


Ipong menjelaskan bahwa perkara merek PITI yang sudah disidangkan pada 26 Agustus 2024 menyatakan gugatan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku Ketua Umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst

Selanjutnya, Serian Wijatno, sebagai Penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024.

Dalam putusan kasasi menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung atau dimenangkan Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum PITI.

"Tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar," tegasnya.

Selain itu, Ipong meminta agar ada Peninjauan Kembali (PK) dan hakim yang memberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI diperiksa.

Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia sudah berlangsung cukup lama.

Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek itu sebenarnya telah dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing. 

Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan penggugat dari pihak lawan ditolak.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya