Berita

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Ipong Hembing Putra (kiri)/Ist

Hukum

Ketum PITI Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke MA

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 16:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Ipong Hembing Putra melaporkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.

Pasalnya, putusan tersebut keluar tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada Ipong Hembing Putra sebagai Tergugat.

"Kami laporkan putusan  Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawasan MA," kata Ipong dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Januari 2025.


Ipong menjelaskan bahwa perkara merek PITI yang sudah disidangkan pada 26 Agustus 2024 menyatakan gugatan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku Ketua Umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst

Selanjutnya, Serian Wijatno, sebagai Penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024.

Dalam putusan kasasi menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung atau dimenangkan Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum PITI.

"Tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar," tegasnya.

Selain itu, Ipong meminta agar ada Peninjauan Kembali (PK) dan hakim yang memberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI diperiksa.

Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia sudah berlangsung cukup lama.

Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek itu sebenarnya telah dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing. 

Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan penggugat dari pihak lawan ditolak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya