Berita

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Ipong Hembing Putra (kiri)/Ist

Hukum

Ketum PITI Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke MA

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 16:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)  Ipong Hembing Putra melaporkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024.

Pasalnya, putusan tersebut keluar tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada Ipong Hembing Putra sebagai Tergugat.

"Kami laporkan putusan  Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawasan MA," kata Ipong dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Januari 2025.


Ipong menjelaskan bahwa perkara merek PITI yang sudah disidangkan pada 26 Agustus 2024 menyatakan gugatan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku Ketua Umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst

Selanjutnya, Serian Wijatno, sebagai Penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024.

Dalam putusan kasasi menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung atau dimenangkan Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum PITI.

"Tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar," tegasnya.

Selain itu, Ipong meminta agar ada Peninjauan Kembali (PK) dan hakim yang memberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI diperiksa.

Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia sudah berlangsung cukup lama.

Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek itu sebenarnya telah dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing. 

Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan penggugat dari pihak lawan ditolak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya