Berita

Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM)/Ist

Hukum

Vonis Diperberat MA, Bekas Dirut Perindo Ngadu ke Komnas HAM

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin mengadu ke Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM), karena hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus korupsi di perusahaannya. 

Syahril mengutus kuasa hukumnya, Girindra Sandino ke Komnas HAM untuk menyoal Putusan MA Nomor: 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin, 6 Januari 2025.

Girindra menjelaskan, pengaduan Syahril yang telah berstatus terpidana, karena tidak mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. 


"Meski narapidana korupsi, Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak asasinya yang diduga dilanggar pada serangkaian proses peradilan tindak pidana korupsi," kata Girindra kepada wartawan pada Selasa 7 Januari 2025.

Dia mengungkap, awalnya Syahril divonis 8 tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS/TPK/2022/PN.JKT.PST., tanggal 08 September 2022, dalam Perkara Pidana Korupsi.

"Dan di tingkat banding memperkuat vonis 8 tahun penjara tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengaditan Tinggi DKI Jakarta Nomor:56/PID.SUS-TPK/2022/PT. DKI tanggal 30 Januari 2023," sambungnya.

Selanjutnya, terang Girindra, Syahril melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nmun melalui Putusan MA RI Nomor : 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, hukuman bagi Syahril diperberat menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

"Syahril  saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan melakukan upaya hukum lain seperti menguji Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, serta pengaduan ke Komnas HAM," ujarnya. 

Adapun pengaduan ke Komnas HAM yang dilakukan, kata Girindra, disebabkan Syahril merasa hak asasinya diduga dilanggar pada serangkaian proses hukum yang telah dilaluinya. 

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut antara lain adalah dugaan pelanggaran terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD ayat (1) 1945.

"Dan dugaan pelanggaran dalam memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 39/1999 Tentang HAM yang berbunyi: 'Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," paparnya. 

"Serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," demikian Girindra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya