Berita

Ilustrasi penganiayaan/Ist

Nusantara

Prajurit Diduga Aniaya Warga Sipil di NTT, Panglima TNI Harus Turun Tangan

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dugaan penganiyaan seorang warga sipil bernama Jonikalep Lakarol oleh oknum prajurit Komando Distrik Militer 1622 (Kodim) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mencederai hati masyarakat.

Menyikapi ini, aktivis kemanusiaan Alor Fridrik Makanlehi alias Fritz Alor Boy mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera menertibkan oknum anggota TNI yang telah melakukan penganiayaan itu. 

Fritz mengaku sudah menghubungi keluarga korban dan Ketua DPRD Kabupaten Alor terkait masalah tersebut.


"Sebagai putra Alor saya merasa miris terhadap tindakan yang diambil oleh oknum-oknum tersebut. Menyelesaikan sebuah persoalan tak mesti lewat main hakim sendiri,” kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Januari 2025.

Oleh karenanya, Fritz mendesak Panglima TNI, Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan persoalan ini litigasi maupun non-litigasi.

“Saya berharap serta mendesak Bapak Panglima TNI untuk segera menertibkan atau menyelesaikan persoalan ini secara litigasi maupun non-litigasi. Agar Masyarakat tidak takut dengan TNI,” harapnya.

“TNI itu sahabat masyarakat. Oknum-oknum Anggota TNI yang nakal harus dibina kembali, agar menjadikan masyarakat sebagai mitra atau sahabat curhat,” tambah dia.

Sementara itu, Dandim Kodim 1622 Alor Letkol Infanteri Amir Syarifudin menyampaikan bahwa aksi anggotanya itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Letkol Inf Amir pun telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban, serta meminta maaf.

"Saya atas nama Komandan Kodim mewakili seluruh anggota kami minta maaf kepada seluruh masyarakat apabila masyarakat merasa bahwa apa telah lakukan anggota kami adalah sesuatu yang salah dan memang salah," kata Amir Syarifuddin.

Seperti diketahui, peristiwa pemukulan dilakukan oleh 5 oknum anggota TNI Kodim 1622 Alor kepada warga sipil terjadi pada Kamis 2 Januari 2025 pukul 22.30 WITA.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya