Berita

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih saat memecat secara simbolis 13 personel di Lapangan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin 6 Januari 2025./Humas Polri

Presisi

Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan, 13 Personel Termasuk Perwira Korpolairud Dipecat

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 21:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 13 personel Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, pada tahun 2024.

“Sungguh sangat disayangkan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih di Lapangan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin 6 Januari 2025.

Lanjut Yassin, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. 


“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” kata Yassin.

Belajar dari kasus ini, Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan. 

Selanjutnya, memelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata setiap waktu dalam menjalani hubungan dengan rekan sesama maupun masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmonis.

“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” kata Yassin.

Berikut para personel yang diberikan sanksi PTDH; AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri dengan jenis pelangaran melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.

Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri dengan jenis pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut. Bripka HM,  Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri yang melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.

Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin  Korpolairud Baharkam Polri yang melakukan pelanggaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.

Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri melakukan tindakan perzinahan. Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.

Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja dan Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya