Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2025/Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2025/Humas Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus yang dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
"Rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," ujar Helfi di Bareskrim pada Senin, 6 Januari 2025.
Populer
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02
Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30
Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28
UPDATE
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08
Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04
Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47
Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41