Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2025/Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2025/Humas Polri
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus yang dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
"Rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," ujar Helfi di Bareskrim pada Senin, 6 Januari 2025.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40
UPDATE
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16