Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (tengah), bersama 4 Anggota DKPP RI lainnya (dari kiri) yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, hadir dalam jumpa pers Catatan Tahun 2024, di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025/RMOL

Politik

DKPP Sesalkan 66 Penyelenggara Pemilu Dipecat Selama 2024 karena Berpihak

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemecatan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah dilakukan cukup banyak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tahun 2024.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Januari 2025.

Heddy menjelaskan, sepanjang tahun 2024 DKPP menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP dan memutuskan 237 perkara yang disidangkan di 2024 dengan jumlah Teradu 1.040 Penyelenggara Pemilu.


"Sebanyak 66 di antaranya diberhentikan tetap dan 5 diberhentikan dari jabatan Ketua," urai Heddy. 

Untuk sisanya, Heddy menyebutkan sebanyak 260 Teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

"Itu data per 31 Desember 2024. Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” jelasnya. 

Namun, Heddy menyesalkan 66 penyelenggara pemilu yang dipecat lantaran melakukan pelanggaran yang cukup serius, yaitu tidak netral. 

"Jadi Sebagian besar dari 66 itu adalah karena keberpihakan," sambungnya mengungkap. 

Fatalnya, mantan wartawan senior media nasional itu mendapati bentuk ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang disanksi pemecatan, terbukti berhubungan langsung dengan hak pilih masyarakat dalam pemilu. 

"Kita sudah sepakat bahwa Pemilu itu adalah prosesi ritual ketika di mana rakyat sedang melimpahkan kedaulatannya kepada calon pemilunya," ujar Heddy. 

Oleh karena itu Tidak boleh Ada penyelenggara yang mengkhianati atau menggeser suara rakyat. Dan itu bila terjadi, ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Oleh karena itu DKPP selalu keras ketika terjadi indikasi pergeseran suara," tambahnya menyesalkan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya