Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (tengah), bersama 4 Anggota DKPP RI lainnya (dari kiri) yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, hadir dalam jumpa pers Catatan Tahun 2024, di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025/RMOL

Politik

DKPP Sesalkan 66 Penyelenggara Pemilu Dipecat Selama 2024 karena Berpihak

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemecatan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah dilakukan cukup banyak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tahun 2024.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Januari 2025.

Heddy menjelaskan, sepanjang tahun 2024 DKPP menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP dan memutuskan 237 perkara yang disidangkan di 2024 dengan jumlah Teradu 1.040 Penyelenggara Pemilu.


"Sebanyak 66 di antaranya diberhentikan tetap dan 5 diberhentikan dari jabatan Ketua," urai Heddy. 

Untuk sisanya, Heddy menyebutkan sebanyak 260 Teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

"Itu data per 31 Desember 2024. Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” jelasnya. 

Namun, Heddy menyesalkan 66 penyelenggara pemilu yang dipecat lantaran melakukan pelanggaran yang cukup serius, yaitu tidak netral. 

"Jadi Sebagian besar dari 66 itu adalah karena keberpihakan," sambungnya mengungkap. 

Fatalnya, mantan wartawan senior media nasional itu mendapati bentuk ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang disanksi pemecatan, terbukti berhubungan langsung dengan hak pilih masyarakat dalam pemilu. 

"Kita sudah sepakat bahwa Pemilu itu adalah prosesi ritual ketika di mana rakyat sedang melimpahkan kedaulatannya kepada calon pemilunya," ujar Heddy. 

Oleh karena itu Tidak boleh Ada penyelenggara yang mengkhianati atau menggeser suara rakyat. Dan itu bila terjadi, ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Oleh karena itu DKPP selalu keras ketika terjadi indikasi pergeseran suara," tambahnya menyesalkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya