Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mobil LCGC Kena PPN 12 Persen, Toyota Minta Pemerintah Intervensi

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Distributor resmi Toyota dan Lexus di Indonesia, PT Toyota Astra Motor (TAM), mengungkapkan bahwa kendaraan dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC) terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025. 

Kenaikan tersebut diperkirakan akan membuat harga mobil LCGC semakin mahal, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan kendaraan ini sebagai pilihan transportasi terjangkau dan ramah lingkungan.

"Betul bahwa LCGC yang dikenakan PPnBM juga terdampak kenaikan PPN 12 persen," kata Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmy, kepada RMOL pada Senin, 6 Januari 2025.


LCGC, yang merupakan program pemerintah dengan tujuan memberikan akses kendaraan terjangkau bagi masyarakat, kini menghadapi tantangan akibat penyesuaian pajak. 

Anton menyarankan agar intervensi dari berbagai pihak, terutama yang berkaitan dengan pasar harga sensitif, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Jika akibat kenaikan komponen pajak ini harga LCGC menjadi cukup tinggi, rasanya perlu ada intervensi dari stakeholder khususnya pada market yang terbilang price sensitive ini untuk menjaga daya beli dari masyarakat," ujar Anton.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi baru untuk mengatasi dampak kenaikan pajak ini, seperti paket kredit yang lebih menarik dan dukungan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kita perlu review strategy, misal paket kredit, atau dukungan tambahan dari pemerintah bila dibutuhkan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, hampir seluruh jenis mobil kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk LCGC yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan PPnBM 0 persen sejak pertama kali diluncurkan pada 2013.

Insentif ini sebelumnya diberikan dengan ketentuan seperti konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc, namun dihentikan pada Oktober 2022. Sejak saat itu, mobil LCGC mulai dikenakan PPnBM 3 persen, dan pada tahun 2025, mobil ini juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa harga mobil LCGC akan semakin mahal di pasaran.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya