Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mobil LCGC Kena PPN 12 Persen, Toyota Minta Pemerintah Intervensi

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Distributor resmi Toyota dan Lexus di Indonesia, PT Toyota Astra Motor (TAM), mengungkapkan bahwa kendaraan dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC) terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025. 

Kenaikan tersebut diperkirakan akan membuat harga mobil LCGC semakin mahal, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan kendaraan ini sebagai pilihan transportasi terjangkau dan ramah lingkungan.

"Betul bahwa LCGC yang dikenakan PPnBM juga terdampak kenaikan PPN 12 persen," kata Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmy, kepada RMOL pada Senin, 6 Januari 2025.


LCGC, yang merupakan program pemerintah dengan tujuan memberikan akses kendaraan terjangkau bagi masyarakat, kini menghadapi tantangan akibat penyesuaian pajak. 

Anton menyarankan agar intervensi dari berbagai pihak, terutama yang berkaitan dengan pasar harga sensitif, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Jika akibat kenaikan komponen pajak ini harga LCGC menjadi cukup tinggi, rasanya perlu ada intervensi dari stakeholder khususnya pada market yang terbilang price sensitive ini untuk menjaga daya beli dari masyarakat," ujar Anton.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya strategi baru untuk mengatasi dampak kenaikan pajak ini, seperti paket kredit yang lebih menarik dan dukungan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kita perlu review strategy, misal paket kredit, atau dukungan tambahan dari pemerintah bila dibutuhkan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, hampir seluruh jenis mobil kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk LCGC yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan PPnBM 0 persen sejak pertama kali diluncurkan pada 2013.

Insentif ini sebelumnya diberikan dengan ketentuan seperti konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc, namun dihentikan pada Oktober 2022. Sejak saat itu, mobil LCGC mulai dikenakan PPnBM 3 persen, dan pada tahun 2025, mobil ini juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa harga mobil LCGC akan semakin mahal di pasaran.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya