Berita

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konfernsi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta pada Senin 6 Januari 2025/Tangkapan Layar

Bisnis

Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Tembus Rp33,3 Triliun, Pilkada Rp21,9 Triliun

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaporkan telah mencapai Rp33,3 triliun atau 97,1 persen dari total pagu anggaran Rp34,3 triliun untuk tahun tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin 6 Januari 2025.

"Pemilu Pusat totalnya Rp33,3 triliun, telah kita selesaikan atau 97,1 persen dari total pagunya Rp34,3 triliun," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta.


Ia merinci bahwa anggaran Pemilu Pusat telah dikucurkan sejak 2022 hingga 2024 dengan total Rp66,3 triliun.

"Seperti kita tahu bahwa Pemilu ini adalah rangkaian yang anggaran Pemilunya mulai dialokasikan sejak 2022, di tahun 2022 anggaran dialokasikan Rp3,1 triliun, di 2023 Rp29,9 triliun, dan di 2024 Rp33,3 triliun," jelasnya.

Sementara itu, realisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 dilaporkan mencapai Rp21,9 triliun atau 68,2 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp32,1 triliun.

Pagu tersebut, kata Wamenkeu masih akan dipakai pada tahun ini yang akan digunakan hingga pelantikan Kepala Daerah nanti.

Untuk diketahui, alokasi anggaran Pilkada ini berasal dari hibah Pemerintah Daerah atau Transfer Ke Daerah, maka jika dana masih tersisa, akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

"Pada tahun ini masih ada sedikit rangkaian dari kegiatan Pilkada 2024 kemarin, termasuk sampai kalau masih ada dispute dan juga nanti sampai dengan pelantikan dari kepala daerah masing-masing," tuturnya,

Suahasil merinci pemanfaatan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak ini antara lain digunakan untuk seleksi anggota badan ad-hoc dan pengawas ad-hoc, honorarium badan ad-hoc dan pengawas, serta untuk pengadaan barang/jasa/logistik.

Selanjutnya anggaran juga digunakan untuk dukungan prasarana IT; dukungan operasional badan ad-hoc; desiminasi Pemilu dan Pilkada; serta perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Kemudian, anggaran digunakan untuk honorarium pengawas ad-hoc; pengawasan atau pelaksanaan, pemungutan, dan penghitungan suara; pengamanan Pemilu dan Pilkada, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan keamanan siber dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya