Berita

Polisi Korea Selatan/Net

Dunia

Polisi Korsel Minta Perpanjangan Waktu Penangkapan Yoon

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Masa berlaku surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol akan berakhir hari ini, Senin, 6 Januari 2025. 

Setelah berulangkali mencoba melakukan penangkapan, tim penyidik gabungan kembali gagal karena dihalangi oleh petugas keamanan presiden dan kerumunan masa pendukung Yoon yang menolak surat perintah tersebut. 

Wakil Direktur Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Lee Jae-seung mengatakan pihaknya berencana mengajukan perpanjangan waktu surat penangkapan lebih dari tujuh hari.


"Masa berlaku surat perintah berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini, yang mengharuskan pernyataan alasan untuk melampaui periode standar tujuh hari," tegasnya, seperti dimuat Yonhap.

Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka telah meminta polisi untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.

Permintaan tersebut muncul setelah upaya yang gagal untuk melaksanakan surat perintah penangkapan pada tanggal 3 Januari, menyusul ketegangan dengan pengawal presiden yang membentuk rantai manusia untuk menghalangi akses oleh para penyelidik.

Tim gabungan penyelidik dari CIO dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan menerapkan darurat militer yang gagal.

Pengacara Yoon berpendapat bahwa pasukan antikorupsi yang memimpin penyelidikan kriminalnya tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pada tanggal 5 Januari menolak putusan pengadilan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan penggeledahan kediaman resminya.

CIO adalah badan independen yang diluncurkan pada bulan Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, CIO diharuskan untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya