Berita

Polisi Korea Selatan/Net

Dunia

Polisi Korsel Minta Perpanjangan Waktu Penangkapan Yoon

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Masa berlaku surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol akan berakhir hari ini, Senin, 6 Januari 2025. 

Setelah berulangkali mencoba melakukan penangkapan, tim penyidik gabungan kembali gagal karena dihalangi oleh petugas keamanan presiden dan kerumunan masa pendukung Yoon yang menolak surat perintah tersebut. 

Wakil Direktur Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Lee Jae-seung mengatakan pihaknya berencana mengajukan perpanjangan waktu surat penangkapan lebih dari tujuh hari.


"Masa berlaku surat perintah berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini, yang mengharuskan pernyataan alasan untuk melampaui periode standar tujuh hari," tegasnya, seperti dimuat Yonhap.

Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka telah meminta polisi untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.

Permintaan tersebut muncul setelah upaya yang gagal untuk melaksanakan surat perintah penangkapan pada tanggal 3 Januari, menyusul ketegangan dengan pengawal presiden yang membentuk rantai manusia untuk menghalangi akses oleh para penyelidik.

Tim gabungan penyelidik dari CIO dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan menerapkan darurat militer yang gagal.

Pengacara Yoon berpendapat bahwa pasukan antikorupsi yang memimpin penyelidikan kriminalnya tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pada tanggal 5 Januari menolak putusan pengadilan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan penggeledahan kediaman resminya.

CIO adalah badan independen yang diluncurkan pada bulan Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, CIO diharuskan untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya