Berita

Polisi Korea Selatan/Net

Dunia

Polisi Korsel Minta Perpanjangan Waktu Penangkapan Yoon

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Masa berlaku surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol akan berakhir hari ini, Senin, 6 Januari 2025. 

Setelah berulangkali mencoba melakukan penangkapan, tim penyidik gabungan kembali gagal karena dihalangi oleh petugas keamanan presiden dan kerumunan masa pendukung Yoon yang menolak surat perintah tersebut. 

Wakil Direktur Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Lee Jae-seung mengatakan pihaknya berencana mengajukan perpanjangan waktu surat penangkapan lebih dari tujuh hari.


"Masa berlaku surat perintah berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini, yang mengharuskan pernyataan alasan untuk melampaui periode standar tujuh hari," tegasnya, seperti dimuat Yonhap.

Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka telah meminta polisi untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.

Permintaan tersebut muncul setelah upaya yang gagal untuk melaksanakan surat perintah penangkapan pada tanggal 3 Januari, menyusul ketegangan dengan pengawal presiden yang membentuk rantai manusia untuk menghalangi akses oleh para penyelidik.

Tim gabungan penyelidik dari CIO dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan menerapkan darurat militer yang gagal.

Pengacara Yoon berpendapat bahwa pasukan antikorupsi yang memimpin penyelidikan kriminalnya tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pada tanggal 5 Januari menolak putusan pengadilan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan penggeledahan kediaman resminya.

CIO adalah badan independen yang diluncurkan pada bulan Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, CIO diharuskan untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya