Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya didesak untuk menyelidiki dugaan nepotisme yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan putrinya, Ghassani Herstanti, di PT MRT Jakarta.
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menyoroti potensi pelanggaran aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 30 aturan tersebut melarang adanya hubungan keluarga dalam pengelolaan BUMD guna menghindari konflik kepentingan.
"ORI adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMD seperti PT MRT Jakarta," kata Sugiyanto kepada
RMOL, Senin 6 Januari 2025.
Dugaan ini bermula dari pemberitaan media pada Desember 2023, yang menyebut Ghassani menjabat sebagai Kepala Departemen di PT MRT Jakarta saat Heru masih menjadi Pj Gubernur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, Ghassani dilaporkan memiliki kekayaan hampir Rp5 miliar.
Sugiyanto meminta Ombudsman untuk segera membentuk tim investigasi independen dan mendesak Heru Budi memberikan klarifikasi.
"Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nepotisme," tegasnya.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, ia menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sugiyanto juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tak ada tindakan dari Ombudsman, DPRD, maupun Pemprov DKI Jakarta.
"Tindakan tegas dari semua pihak terkait sangat penting untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas birokrasi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," pungkas Sugiyanto.