Berita

Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga/RMOL

Politik

Pilpres akan Tawarkan Banyak Capres-Cawapres

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 10:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen layak diapresiasi seluruh lapisan masyarakat.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, adanya putusan MK tersebut membuka ruang kepada semua partai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres. 

“Ini artinya, tidak ada lagi dominasi partai tertentu dalam menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Minggu 5 Januari 2025.


Meski demikian, Jamiluddin menilai ada konsekuensi yang harus ditanggung. Misalnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak bisa dikontrol.

“Konsekuensinya, pada Pilpres mendatang akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik. Setiap partai atau gabungan partai dapat mengajukan capres dan cawapres tanpa dibatasi PT lagi,” kata Jamiluddin.

Menurutnya, demokrasi akan berjalan dengan baik, sebab rakyat akan disuguhi banyak pasangan capres dan cawapres. 

“Hal ini kiranya sejalan dengan prinsif demokrasi, yaitu bervariasi yang memilih dan bervariasi yang dipilih,” tutup Jamiluddin.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya