Berita

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera/Ist

Hukum

Alasan Sopan Tak Boleh Lagi Ringankan Vonis Koruptor

Sengsarakan Jutaan Rakyat
MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah keputusan pengadilan yang memberikan keringanan hukuman bagi pelaku korupsi dinilai memberikan alasan kurang tepat, seperti sopan dalam persidangan. 


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, alasan seperti sikap sopan selama persidangan sering kali digunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, meskipun dampak perilaku koruptif para terdakwa sangat besar bagi masyarakat.

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

Mardani menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga menyebabkan penderitaan luas bagi masyarakat. 

Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa pengadilan seharusnya menjadi garda terakhir dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Mardani juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses pengadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan pengadilan bekerja secara adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu.

"Dampak dari perilaku koruptif menyengsarakan ribuan bahkan jutaan masyarakat. Ayo kita awasi pengadilan kita," pungkasnya.

Teranyar, publik menyesalkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Harvey cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Warganet pun ramai-ramai mengomentari vonis ringan Harvey Moeis yang telah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Mereka umumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.



Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya