Berita

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera/Ist

Hukum

Alasan Sopan Tak Boleh Lagi Ringankan Vonis Koruptor

Sengsarakan Jutaan Rakyat
MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah keputusan pengadilan yang memberikan keringanan hukuman bagi pelaku korupsi dinilai memberikan alasan kurang tepat, seperti sopan dalam persidangan. 


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, alasan seperti sikap sopan selama persidangan sering kali digunakan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, meskipun dampak perilaku koruptif para terdakwa sangat besar bagi masyarakat.

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Beberapa kejadian di pengadilan membuat kita sedih. Alasan sopan selama persidangan bisa jadi faktor meringankan," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

Mardani menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga menyebabkan penderitaan luas bagi masyarakat. 

Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa pengadilan seharusnya menjadi garda terakhir dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Mardani juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses pengadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan pengadilan bekerja secara adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu.

"Dampak dari perilaku koruptif menyengsarakan ribuan bahkan jutaan masyarakat. Ayo kita awasi pengadilan kita," pungkasnya.

Teranyar, publik menyesalkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Harvey cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Warganet pun ramai-ramai mengomentari vonis ringan Harvey Moeis yang telah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Mereka umumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya