Berita

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan/Ist

Politik

Anies Apresiasi Mahasiswa Berperan dalam Pembatalan PT 20 Persen

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun diperdebatkan dan melalui puluhan kali pengajuan uji materi yang sebelumnya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam catatan MK, setidaknya terdapat 30 permohonan sebelumnya yang ditolak. Presidential threshold dianggap membatasi partisipasi politik dan merugikan proses demokrasi di Indonesia.


Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik, yang terus memperjuangkan penghapusan ambang batas ini. 

Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, generasi muda juga memiliki andil besar dalam perjuangan ini.

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," sambung Anies.

Para Pemohon, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, maupun generasi muda, terus mengkritik ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dianggap membatasi peluang calon alternatif dan mempersempit kompetisi politik.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," pungkas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

Presidential threshold selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Dengan putusan MK ini, ketentuan tersebut akan dihapuskan, membuka peluang lebih luas bagi calon presiden di masa depan. Keputusan ini membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya