Berita

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan/Ist

Politik

Anies Apresiasi Mahasiswa Berperan dalam Pembatalan PT 20 Persen

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun diperdebatkan dan melalui puluhan kali pengajuan uji materi yang sebelumnya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam catatan MK, setidaknya terdapat 30 permohonan sebelumnya yang ditolak. Presidential threshold dianggap membatasi partisipasi politik dan merugikan proses demokrasi di Indonesia.


Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik, yang terus memperjuangkan penghapusan ambang batas ini. 

Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, generasi muda juga memiliki andil besar dalam perjuangan ini.

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," sambung Anies.

Para Pemohon, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, maupun generasi muda, terus mengkritik ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dianggap membatasi peluang calon alternatif dan mempersempit kompetisi politik.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," pungkas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

Presidential threshold selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Dengan putusan MK ini, ketentuan tersebut akan dihapuskan, membuka peluang lebih luas bagi calon presiden di masa depan. Keputusan ini membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya