Berita

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan/Ist

Politik

Anies Apresiasi Mahasiswa Berperan dalam Pembatalan PT 20 Persen

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun diperdebatkan dan melalui puluhan kali pengajuan uji materi yang sebelumnya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam catatan MK, setidaknya terdapat 30 permohonan sebelumnya yang ditolak. Presidential threshold dianggap membatasi partisipasi politik dan merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik, yang terus memperjuangkan penghapusan ambang batas ini. 

Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, generasi muda juga memiliki andil besar dalam perjuangan ini.

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," sambung Anies.

Para Pemohon, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, maupun generasi muda, terus mengkritik ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dianggap membatasi peluang calon alternatif dan mempersempit kompetisi politik.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," pungkas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

Presidential threshold selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Dengan putusan MK ini, ketentuan tersebut akan dihapuskan, membuka peluang lebih luas bagi calon presiden di masa depan. Keputusan ini membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Selain Kasus Minyak, Perusahaan Anak Riza Chalid Juga Terkait Kasus Jiwasraya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:50

UPDATE

Puasa Rasa Sejati

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:25

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:14

Jauhkan Pertamina dari Kepentingan Partai

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:58

Warga Berebut Gunungan di Tengah Puasa Ramadan

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:42

Menerjang Banjir

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:28

TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Seorang Pria Gantung Diri di Basement Gedung Ombudsman

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30

Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:03

Ini Respons Mabes Polri soal Kemewahan Keluarga Kapolda Kalsel

Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45

Selengkapnya