Berita

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan/Ist

Politik

Anies Apresiasi Mahasiswa Berperan dalam Pembatalan PT 20 Persen

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun diperdebatkan dan melalui puluhan kali pengajuan uji materi yang sebelumnya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam catatan MK, setidaknya terdapat 30 permohonan sebelumnya yang ditolak. Presidential threshold dianggap membatasi partisipasi politik dan merugikan proses demokrasi di Indonesia.


Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik, yang terus memperjuangkan penghapusan ambang batas ini. 

Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, generasi muda juga memiliki andil besar dalam perjuangan ini.

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," sambung Anies.

Para Pemohon, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, maupun generasi muda, terus mengkritik ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dianggap membatasi peluang calon alternatif dan mempersempit kompetisi politik.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," pungkas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

Presidential threshold selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Dengan putusan MK ini, ketentuan tersebut akan dihapuskan, membuka peluang lebih luas bagi calon presiden di masa depan. Keputusan ini membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya