Berita

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan/Ist

Politik

Anies Apresiasi Mahasiswa Berperan dalam Pembatalan PT 20 Persen

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun diperdebatkan dan melalui puluhan kali pengajuan uji materi yang sebelumnya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam catatan MK, setidaknya terdapat 30 permohonan sebelumnya yang ditolak. Presidential threshold dianggap membatasi partisipasi politik dan merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik, yang terus memperjuangkan penghapusan ambang batas ini. 

Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, generasi muda juga memiliki andil besar dalam perjuangan ini.

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," kata Anies lewat akun X miliknya, Minggu 5 Januari 2025.

"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," sambung Anies.

Para Pemohon, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, maupun generasi muda, terus mengkritik ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dianggap membatasi peluang calon alternatif dan mempersempit kompetisi politik.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," pungkas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

Presidential threshold selama ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Dengan putusan MK ini, ketentuan tersebut akan dihapuskan, membuka peluang lebih luas bagi calon presiden di masa depan. Keputusan ini membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya