Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Heboh Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Mahasiswa Minta Tambang Ilegal di NTB Dibongkar

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, mendorong kelompok mahasiswa di Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar kasus tambang ilegal.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti adanya aktivitas ilegal mining di NTB karena masih berkeliaran bebas tanpa ada penegakkan hukum.

Ketua Bidang Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Andi Kurniawan Sangiang mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal di NTB sudah lama beroperasi yakni sejak 2021, dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.


Menurutnya, angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile). Dimana yang pertama ada satu titik tambang emas yang berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

Menariknya, dia mendapati penambangan itu dikelola oleh 267 perusahaan yang berada di bawah kendali satu perusahaan besar, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami lihat ini ada pembiaran baik dilakukan oleh PT AMNT maupun oleh pemerintah dan APH sendiri," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Dia memaparkan, emas yang ditambang secara ilegal di NTB terletak pada area konsesi PT AMNT, dengan luasan garapan yang telah mendapat izin sekitar 25 ribu hektare.

"PB HMI sejak awal periode memang fokus mengadvokasi hal seperti ini. Sebelumnya di daerah Sulawesi juga kami soroti. Nah Fenomena illegal mining di NTB ini memang sudah lama terjadi," urainya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan sejumlah nama perusahaan yang diduga dikendalikan oleh PT AMNT dan terlibat dalam ilegal mining di NTB, yakni PT Sumbawa Barat Mineral, PT Indo Tambang Nikel, dan PT Jony Semesta Mining.

"PT Jony Semesta Mining, yang sahamnya diduga dikuasai orang asing atau berkewarganegaraan China," sambungnya memaparkan.

PT Jony Semesta Mining, tambah Andi menjelaskan, tidak mengantongi izin untuk melakukan pertambangan, dan malah melakukan kegiatan ilegal mining.

"Orang-orang ini diduga kuat berada di balik penggangsiran emas ilegal di Lombok Barat. Sebab Kasus pertambangan liar yang berserakan di sejumlah titik di area konsesi tersebut, menandakan korporasi tengah bermain mata dengan penambang ilegal agar bisa mengambil hasil tambang tanpa perlu membayar royalti kepada negara," katanya.

Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah khususnya DPRD NTB untuk menjalankan fungsinya dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara khususnya masyarakat daerah NTB sendiri.

"Kami meminta DPRD NTB utamanya Komisi 4 untuk memanggil petinggi PT AMNT dan melakukan inspeksi ke wilayah Sekotong, Lombok Barat," demikian Andi menambahkan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya